PEMERINTAH Kota Samarinda bersiap memasuki babak baru dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Mulai 17 April 2026, kebijakan Work From Home (WFH) akan diterapkan setiap hari Jumat. Namun, di balik fleksibilitas lokasi kerja, aturan ketat justru menjadi penekanan utama.
Keputusan ini ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan OPD, camat, dan lurah, Jumat (10/4/2026) di Kantor Bapperida Samarinda.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi. Namun, pemerintah kota memastikan, kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren kerja jarak jauh.
Dalam arahannya, Andi Harun menegaskan bahwa WFH bukan berarti kebebasan bekerja tanpa batas. ASN tetap wajib menjalankan tugas secara penuh, hanya berpindah lokasi dari kantor ke rumah.
“Ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus berada di rumah selama jam kerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan, seluruh pegawai tetap harus mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, menjaga komunikasi aktif, serta siap merespons instruksi atasan kapan pun dibutuhkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem pengawasan berbasis digital. Presensi dilakukan secara daring sebanyak tiga kali sehari—pagi, siang, dan sore.
Tak hanya itu, sistem absensi akan terintegrasi dengan GPS guna memastikan pegawai benar-benar berada di lokasi yang telah ditentukan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH yang berpotensi menurunkan kinerja aparatur.
Pemerintah kota tidak main-main dalam menegakkan aturan. Sanksi disiplin telah disiapkan bagi ASN yang melanggar, mulai dari pemotongan tunjangan hingga tindakan lebih berat.
Bahkan, bagi pelanggaran serius seperti manipulasi lokasi menggunakan perangkat ilegal, ancaman sanksinya bisa berujung pada pencopotan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ini soal integritas. Semua akan terdeteksi oleh sistem,” ujar Andi Harun mengingatkan.
Kebijakan WFH ini akan mulai diuji coba Jumat mendatang. Pemerintah kota berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengukur efektivitasnya, baik dari sisi kinerja maupun efisiensi energi.
Para pimpinan OPD diminta segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di satu sisi, WFH membuka peluang efisiensi energi dan fleksibilitas kerja. Namun di sisi lain, tantangan terbesar justru terletak pada kedisiplinan aparatur.
Pemkot Samarinda tampaknya ingin menegaskan satu hal: bekerja dari rumah bukan berarti bekerja seenaknya. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini bukan hanya soal penghematan energi, tetapi juga ujian integritas bagi seluruh ASN di Kota Tepian. [ril/dias]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















