BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 167 gram pada Rabu, 3 Juli 2024. Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh tersangka MS (20), yang juga diberi kesempatan untuk menyaksikan sabu yang disitanya.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, memimpin langsung proses ini. "Dari total 172 gram sabu yang disita, 167 gram dimusnahkan, sementara sisanya disimpan untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium," jelas Kompol Teguh.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam air panas sebelum dibuang ke kloset, dan disaksikan saksi dari berbagai instansi seperti Satuan Tahti, Sie Was Polresta Balikpapan, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sabu seberat 167 gram ini merupakan hasil dari pengungkapan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada 16 Mei 2024 lalu, saat MS ditangkap di sebuah hotel melati di Jalan Semoi, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Sabu tersebut ditemukan dalam empat plastik flip bening dengan total berat 172 gram.
Kompol Teguh mengungkapkan bahwa saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pentingnya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
"Kepada seluruh masyarakat, jagalah generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















