MUSIM kemarau selalu punya cara sendiri untuk mengingatkan. Tahun ini, di Kalimantan Timur (Kaltim) pengingat itu datang dalam angka: 18.401 titik panas dan hampir 2.400 hektare lahan yang sudah terlanjur hangus hingga akhir Agustus 2026.
Angka itulah yang jadi latar belakang ketika, Jumat (4/9/2026), Pemprov Kaltim kembali duduk bersama lewat Zoom, membahas aturan main baru untuk perang melawan kebakaran hutan dan lahan.
Forum Group Discussion (FGD) kali ini bukan yang pertama. Ini putaran kedua, semacam rapat lanjutan untuk menuntaskan catatan-catatan yang belum kelar di pertemuan sebelumnya. Yang dibahas: Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pesertanya lumayan ramai untuk ukuran rapat daring. Ada perangkat daerah Pemprov Kaltim, TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, kalangan kampus, sampai KADIN Kaltim. Karhutla, rupanya, memang urusan yang tak bisa diselesaikan satu instansi saja.
Johan Wahyudi, dari Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, membuka forum dengan semacam rapor dari FGD pertama. Ada beberapa hal yang menurutnya masih perlu dikaji ulang.
Mulai dari soal judul Pergub yang harus pas, ruang lingkup aturan, sampai ketentuan larangan dan pengecualiannya. Ada juga soal bagaimana aturan ini mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat — sesuatu yang gampang terlewat kalau tidak dicermati betul.
"Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman," kata Johan.
Titik lain yang disorot: sanksi. Menurut Johan, ketentuan sanksi dalam Pergub ini perlu diselaraskan dengan peraturan yang levelnya lebih tinggi. Kalau tidak, bisa tumpang tindih — dan itu justru bikin aturan sulit dijalankan di lapangan.
Belum lagi soal penetapan status karhutla, integrasi data, sampai penyelarasan definisi antarpasal. Hal-hal yang terdengar teknis, tapi kalau tidak rapi, bisa jadi sumber kebingungan saat aturan ini benar-benar dipakai.
Di sinilah angka-angka itu muncul. Hingga Agustus 2026, tercatat sekira 18.401 hotspot di Kaltim. Luas lahan terdampak per 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare, tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Bagi Johan, data ini jadi alasan kenapa ketentuan soal larangan pembakaran hutan dan lahan harus diperkuat dalam Pergub.
Ada satu hal menarik yang disinggung Johan: aturan yang ada saat ini masih memberi ruang untuk pembakaran dalam kondisi dan batasan tertentu. Semacam pengecualian yang lazim ada di banyak regulasi lingkungan.
Tapi menurut Johan, celah itu perlu diawasi ketat. Sebab niat baik pengecualian bisa saja disalahgunakan, dan ujungnya karhutla makin meluas.
“Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujarnya.
Setelah pemaparan itu, forum lanjut membahas pasal demi pasal dalam rancangan Pergub. Prosesnya memang belum selesai — tapi arahnya menjadikan aturan yang lebih rapi, tidak bolong-bolong, dan benar-benar bisa dipakai saat api betul-betul menyala di lapangan. Sebab pada akhirnya, sebaik apa pun regulasi ditulis, ujiannya tetap ada di musim kemarau berikutnya. (*)
















