pranala.co - Kasus dugaan penjualan daging penyu telah masuk proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa Rusdi dengan 10 bulan penjara.
JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menilai terdakwa, penjual daging penyu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesarr satu juta rupiah. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti berupa satu buah karung, satu unit kapal, sat boks ikan, dan satu set kayu pancing dippergunakan dalam berkas perkara lain.
"Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu besok. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim," sebutnya.
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Satpolairud Polres Bontang pada 23 September silam sekira 17.30. Pada waktu itu ditemukan 30 kilogram daging penyu yang disimpan dalam boks dan dibungkus karung. Penangkapan penyu itu berdasarkan keterangan dilakukan di wilayah perairan Sekrat, Kutai Timur. Rencananya daging akan dijual Rp 25 ribu per kilogram.
Awalnya terdakwa berniat menuju lokasi perairan untuk mencari ikan. Bersama dua rekannya, terdakwa mengangkat pansing rawe dan mendapati lima ekor penyu hijau. Rinciannya dua ekor dalam keadaan hidup dan tiga ekor telah mati. Penyu yang hidup akhirnya dileepaskan kembali ke perairan. Berdasarkan keterangan sebagian dikonsumsi oleh terdakwa dan beberapa rekannya saat kapal hendak kembali ke perairan Bontang.














