JALAN Lintas Timur Sumatera mendadak geger. Seekor Tapir Sumatera, satwa langka yang dilindungi undang-undang, mendadak muncul dan berjalan di tengah kepungan aspal Kabupaten Mesuji, Lampung.
Bukannya diselamatkan, mamalia bercorak hitam-putih itu justru bernasib tragis. Sejumlah warga mengejarnya secara brutal, menombak tubuhnya hingga roboh, lalu menyembelihnya untuk dibagikan sebagai bahan konsumsi.
Aksi keji yang terekam kamera ini dengan cepat viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Merespons kemarahan netizen, Polres Mesuji langsung bergerak cepat memburu para pelaku.
Peristiwa memilukan ini bermula Kamis sore, 2 Juli 2026. Hewan malang tersebut awalnya terlihat linglung di area Kecamatan Mesuji Timur, sebelum akhirnya berlari ketakutan menuju permukiman warga di kawasan Register 45.
Seorang warga bernama Sugi menjadi orang pertama yang memprovokasi pengejaran. Bersama kelompoknya, mereka menyudutkan satwa yang dikenal pemalu tersebut hingga tidak berkutik.
"Aksi ini tergolong sadis dan sengaja," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan dengan nada geram.
Setelah ditombak bertubi-tubi, tapir yang sudah sekarat itu disembelih, dikuliti, lalu dagingnya dipotong-potong untuk dimasak warga sekitar.
Polisi Ringkus 4 Pelaku, Eksekutor Utama Masih Buron
Polres Mesuji tidak butuh waktu lama untuk mengendus identitas para pembantai. Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi, yaitu Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengejar, pemilik golok, hingga penombak satwa.
Namun, polisi masih punya pekerjaan rumah untuk menangkap dua pelaku lain yang kabur. Salah satunya adalah MSR, buronan utama yang bertindak sebagai eksekutor pemenggal kepala tapir hingga tewas di lokasi.
Di markas kepolisian, sejumlah barang bukti mengerikan telah disita. Petugas mengamankan sebilah tombak yang patah, golok penuh bercak, rekaman video amatir, hingga sisa tulang, kulit, dan daging tapir yang belum sempat habis dimakan.
Ancaman Nyata 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku
Tragedi ini menjadi kasus pembunuhan satwa dilindungi pertama yang ditangani Polres Mesuji. Menanggapi keseriusan kasus ini, pihak kepolisian langsung menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini tegas melarang segala bentuk pelukaan, pembunuhan, maupun pemanfaatan satwa yang dilindungi negara.
Hukuman yang menanti mereka sangat berat. Para pembantai satwa langka ini terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal hingga 15 tahun kurungan.
Secara global, Tapir Sumatera (Tapirus indicus) telah masuk dalam daftar merah IUCN dengan status terancam punah. Populasinya di alam liar terus menyusut akibat hilangnya habitat dan perburuan liar seperti yang terjadi di Mesuji.
Kemunculan satwa liar ke area jalan raya dan permukiman warga memicu pertanyaan besar mengenai kondisi hutan kita. Kementerian Kehutanan menilai fenomena ini merupakan sinyal bahaya dari kerusakan ekosistem.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir menyebut hilangnya sumber pakan menjadi pendorong utama satwa nekat keluar habitat. Kerusakan hutan yang masif memaksa mereka bermigrasi demi bertahan hidup.
"Bisa karena pakan di habitatnya berkurang akibat kerusakan hutan, atau dipengaruhi musim kemarau sehingga mencari sumber makanan di luar kawasan," jelas Ahmad Munawir.
Dia mengimbau masyarakat segera melapor ke nomor darurat BKSDA jika kembali berpapasan dengan satwa liar, bukan justru menghabisinya secara kejam. [RE/ID]
















