Pranala.co, SAMARINDA – Rencana dan realisasi pengadaan mobil operasional gubernur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai perhatian publik. Anggaran senilai Rp8,5 miliar untuk satu unit kendaraan dinas disebut kontras dengan kebijakan efisiensi belanja yang tengah digaungkan pemerintah pusat.
Isu ini mencuat setelah informasi mengenai pengadaan kendaraan tersebut beredar luas, termasuk di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan prioritas belanja daerah di tengah imbauan penghematan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional gubernur telah melalui prosedur dan sesuai ketentuan.
“Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan tersebut menggunakan Tahun Anggaran 2025, sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan pada 2026. Karena itu, menurutnya, proses tersebut sah secara administrasi dan regulasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan dinas yang dimaksud berupa satu unit SUV hybrid berkapasitas mesin 2.996 cc dengan kapasitas baterai 38,2 kWh dan motor penggerak listrik 140 kW. Nilai pengadaannya mencapai Rp8,5 miliar, bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Selain itu, terdapat satu unit kendaraan jenis Jeep 4x4 berkapasitas 3.300 cc dengan nilai sekitar Rp2,95 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2026.
Andi menyebut, kendaraan tersebut dibeli untuk mendukung mobilitas gubernur dalam menjalankan tugas resmi, termasuk menerima tamu negara dan menghadiri agenda kenegaraan, baik di Kalimantan Timur, di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Jakarta.
Menurut dia, penggunaan kendaraan hybrid atau berbasis listrik sejalan dengan konsep operasional di IKN yang mengedepankan kendaraan ramah lingkungan.
Dari sisi teknis, Andi menyatakan pengadaan kendaraan dinas telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kendaraan operasional gubernur dapat berupa satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc dan satu unit Jeep berkapasitas hingga 4.200 cc.
“Prinsipnya kesesuaian kebutuhan, kualitas barang yang baik, dan harga yang sepadan dengan anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, pihaknya telah melakukan kajian administrasi dan teknis. Kendaraan tersebut, menurut dia, tidak hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi gubernur, tetapi juga untuk akomodasi tamu negara.
“Memang untuk operasional gubernur, tetapi lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi tamu negara,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagian kalangan kurang selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta mengurangi alokasi anggaran yang tidak berdampak langsung atau tidak memiliki keluaran terukur terhadap pelayanan publik.
Menanggapi hal itu, Andi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui tahapan administrasi lengkap dan sesuai perencanaan. Ia juga memastikan kendaraan tersebut siap digunakan untuk mendukung kegiatan gubernur yang padat. (RE/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















