Pranala.co, BALIKPAPAN — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis.
Tujuannya: meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov Kaltim selama satu tahun anggaran.
“Kami menyoroti berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” ujar Agus dalam rapat finalisasi rekomendasi di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).
Salah satu poin penting adalah desakan kepada Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas pemanfaatan kawasan hutan, denda administrasi, dan hasil tambang.
Hal ini mengacu pada Pasal 123 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Agus, penerimaan daerah dari sektor kehutanan dan tambang sangat penting. Selain untuk pembangunan, dana ini juga digunakan menanggulangi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Pansus juga menekankan perlunya percepatan sistem pendeteksian wajib pajak kendaraan pribadi, terutama yang memiliki lebih dari satu unit.
Langkah ini diyakini mampu meningkatkan akurasi pemungutan pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemprov perlu segera berkoordinasi dengan UPTD Pendapatan Daerah di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur agar sistem ini bisa segera berjalan,” jelas Agus.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan pajak alat berat. Hal ini dinilai mendesak, karena hingga kini Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum tercantum dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Pansus menilai, tanpa regulasi NJAB, Pemprov Kaltim sulit mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ini.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pansus mengusulkan pembentukan tim teknis lintas sektor. Tim ini terdiri dari perangkat daerah, Komisi DPRD yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tugasnya: mengawasi, menindak, dan menutup celah kebocoran pajak alat berat.
“Kami dorong segera dibentuk tim khusus agar pengawasan lebih maksimal dan pendapatan dari sektor alat berat bisa meningkat,” tegas Agus.
[ADS/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















