Pranala.co, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menegaskan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam menanggapi bencana longsor di Batuah, Kutai Kartanegara. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak awal kejadian.
Reza menjelaskan bahwa Komisi III tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian pada 29 Mei 2025, diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025. "Ini membuktikan bahwa kami serius dan sigap menanggapi persoalan ini," tegas Reza saat dihubungi pada Sabtu (21/6).
Menurut Reza, penanganan longsor ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pihak-pihak yang terlibat dalam RDP meliputi Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta elemen masyarakat termasuk aliansi pemuda.
Dalam RDP tersebut, tim ahli dari Universitas Mulawarman menyampaikan hasil kajian yang menyimpulkan bahwa penyebab longsor adalah faktor alam, bukan aktivitas tambang.
Dinas ESDM juga menyatakan hal serupa, dengan alasan jarak aktivitas tambang PT BSSR dengan titik longsor mencapai 1,7 kilometer, jauh melebihi ketentuan batas minimal 500 meter.
Meskipun demikian, Komisi III sangat menghargai inisiatif Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu yang berencana menyusun kajian pembanding. "Kami sangat menyambut baik inisiatif tersebut, dan siap menunggu hasil kajian sebagai bagian dari proses penyelesaian yang lebih adil dan objektif," tambah Reza.
Kajian pembanding ini diharapkan dapat memperkuat transparansi penanganan kasus ini.
Fokus pada Pemulihan dan Relokasi
Reza juga menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan menghindari saling menyalahkan. Prioritas utama saat ini adalah pemulihan dan relokasi warga terdampak, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara dan posko darurat.
"Lahan relokasi sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim. Pemerintah desa pun telah memfasilitasi, dan saat ini kita tinggal menunggu tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur," jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan di sekitar Batuah telah menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan sosial dan kemanusiaan.
Legislator asal daerah pemilihan Kukar ini menegaskan bahwa posisi DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, adalah sebagai pengawas dan fasilitator, bukan sebagai pelaksana kebijakan.
"Kalaupun nanti terbukti ada pelanggaran dari pihak perusahaan, kami meminta kepada pemerintah agar bisa mengeluarkan rekomendasi. Urusan teknis dan pencabutan izin adalah kewenangan pemerintah pusat," ujar Reza.
Tanggapan dari Aliansi Pemuda
Di sisi lain, Ketua Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Andi Muhd Alhafiz Syahdiana, menyayangkan belum adanya langkah nyata dari DPRD dan Pemprov Kaltim, khususnya dalam pembentukan tim geologi dan pelaksanaan inspeksi lapangan.
"Warga terdampak masih menanti langkah konkret, bukan hanya kesepakatan di atas meja. Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata bagi masyarakat," ujar Andi sebelumnya.
[ADS/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














