BONTANG - Seorang pria berusia 63 tahun dengan inisial AH warga Kota Bontang ditangkap pihak kepolisian terkait kasus rudapaksa alias pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, seorang bocah berusia 8 tahun, adalah tetangga dari pelaku.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Maret lalu. Namun laporan dari keluarga korban baru disampaikan ke Polres Bontang, Rabu (29/5/2024).
"Diketahui kejadian ini terjadi pada bulan puasa tahun lalu, namun laporannya baru masuk belakangan ini. Pelaku juga diketahui sebagai tetangga korban," ujar Iptu Hari, Rabu 3 Juli 2024.
Pelaku berhasil diamankan Selasa (2/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita dan saat ini berada di Mapolres Bontang. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban untuk mendapatkan bukti lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” tambahnya.
Terkait kasus pelecehan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)















