pranala.co - Sebagai upaya untuk menekan penularan SARS-CoV-2, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan ibu hamil mengikuti proses vaksinasi COVID-19 mulai 2 Agustus 2021. Ibu hamil akan mendapat 2 dosis vaksin dengan platform mRNA ataupun inactivated. (*)
INFOGRAFIS: Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta03 Sep 2026
Api Melalap 2,5 Hektare Lahan Gambut di Muara Muntai Kukar
Warta03 Sep 2026
16 Napi Samarinda Diusulkan Bebas BersyaratRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.












