pranala.co - Sebagai upaya untuk menekan penularan SARS-CoV-2, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan ibu hamil mengikuti proses vaksinasi COVID-19 mulai 2 Agustus 2021. Ibu hamil akan mendapat 2 dosis vaksin dengan platform mRNA ataupun inactivated. (*)
INFOGRAFIS: Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
0

Memuat tombol bagikan...
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI
RAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.














