KEMENTERIAN Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan halal bihalal guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
INFOGRAFIS: Aturan Halal Bihalal 2022
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
A
EDITOR
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta04 Sep 2026
Penebangan Liar di Kutai Timur, Dayak Basap Temukan Peluru Tajam
Warta04 Sep 2026
Drum Oli Bekas Meledak, Kaki Pekerja Besi Tua di Bontang PatahRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.












