KEMENTERIAN Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan halal bihalal guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
INFOGRAFIS: Aturan Halal Bihalal 2022
0

Memuat tombol bagikan...
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI
RAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.














