PEMERINTAH Kabupaten Pangkep resmi menyerahkan naskah Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD setempat. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, ini turut dihadiri langsung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau. Selain dokumen anggaran, pemerintah daerah juga menyerahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Bupati Yusran Lalogau menjelaskan, Perubahan KUA-PPAS Pangkep diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi terkini. Perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi turut menjadi pertimbangan.
"Perubahan KUA-PPAS merupakan instrumen krusial untuk merespons dinamika perekonomian, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan riil pembangunan daerah yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan," ujar Yusran.
Ia menyebut, kebutuhan pembangunan daerah terus berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan. Karena itu, dokumen KUA-PPAS harus fleksibel mengikuti kondisi lapangan.
Yusran memaparkan, Perubahan KUA-PPAS Pangkep diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas. Berikut rinciannya:
Peningkatan kualitas pelayanan dasar
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
Penguatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan sosial
Pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan
Perbaikan tata kelola pemerintahan
Pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan
Fokus pada wilayah kepulauan menjadi catatan penting. Pangkep memang dikenal sebagai kabupaten dengan puluhan pulau kecil yang membutuhkan perhatian pembangunan tersendiri.
Selain dokumen anggaran, DPRD Pangkep juga menerima Ranperda Pemilihan Kepala Desa. Regulasi baru ini akan menggantikan Perda Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan.
Penyusunan ranperda ini didasari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 turut menjadi rujukan utama.
Ranperda ini memuat enam materi pokok yang akan mengatur mekanisme pemilihan kepala desa ke depan:
Masa jabatan kepala desa
Persyaratan calon kepala desa
Mekanisme pemilihan kepala desa akhir masa jabatan
Mekanisme pemilihan dengan satu calon
Mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu
Tata cara dan penyelesaian pengaduan pemilihan
Materi-materi ini disusun untuk memastikan proses pemilihan kepala desa di Pangkep berjalan sesuai koridor hukum nasional terbaru.
Di akhir sambutannya, Yusran berharap pembahasan lanjutan berjalan lancar. Ia meminta masukan dari seluruh anggota dewan.
"Dukungan, masukan, serta saran dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sangat diharapkan dalam rangka penyempurnaan naskah Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini," tutup Yusran. [ADS]
















