
BALIKPAPAN, Pranala.co – Aset milik Pemprov Kaltim (Kalimantan Timur) kembali jadi sorotan. Kali ini giliran Hotel Royal Suite di Balikpapan yang menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim dan Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud.
Hal ini terungkap kala kunjungan kerja Kamis (15/5/2025). Mereka menyebut telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak dalam kerja sama pengelolaan hotel tersebut.
Hotel Royal Suite sendiri berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan dan merupakan aset Pemprov Kaltim. Awalnya, bangunan itu hanya sebuah guest house milik pemerintah provinsi. Namun kemudian dialihfungsikan menjadi hotel komersial melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.
Masalah mulai muncul ketika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset dan pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Hasanuddin Mas’ud dengan tegas menyebut, kerja sama ini sudah berada di titik merah.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi. Ada penyalahgunaan aset dan kewajiban mitra yang tak dijalankan selama bertahun-tahun. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Ketua DPRD Kaltim.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim segera menyusun langkah konkret. Tak hanya soal pengamanan aset, tetapi juga penyelesaian administrasi, audit ulang, hingga kemungkinan investigasi oleh lembaga pengawasan negara.
“Kami ingin laporan resmi, salinan kontrak, dan catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Jika perlu, audit ulang oleh BPK atau BPKP,” tambahnya.
Suara serupa datang dari Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy. Ia menilai pengelolaan hotel sangat lemah, bahkan gagal memenuhi tanggung jawab terhadap Pemprov.
“Kalau memang kerja sama ini ingin dilanjutkan, mitra swasta harus punya itikad baik. Tapi kalau sudah mentok, Pemprov harus bertindak tegas: hentikan kontrak dan amankan aset negara,” tegas Agus.
Ia juga menyarankan agar Kejaksaan dilibatkan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan pemerintah.
Kunjungan monitoring ini turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kaltim lainnya: Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir.
Manajemen Hotel Royal Suite pun hadir dalam pertemuan, meski belum ada pernyataan terbuka dari pihak mereka terkait tudingan wanprestasi tersebut.
DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini. Sebab, menurut mereka, ini bukan hanya soal pelanggaran kontrak, tapi menyangkut integritas pengelolaan aset publik di Kaltim. [ADS/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















