Samarinda, PRANALA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan Kamis (8/5/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Sat Samapta Polresta Samarinda, yang menemukan sebuah truk terparkir secara mencurigakan di pinggir Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menemukan satu bungkus kotak rokok berisi 23 poket sabu seberat 5,80 gram brutto yang disembunyikan di belakang kursi sopir.
Tersangka berinisial IS, yang diketahui sebagai warga Kota Bontang, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sementara itu, satu orang lain yang berada di dalam truk tersebut dinyatakan tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, satu unit ponsel, serta satu unit truk Mitsubishi Canter yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polresta Samarinda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Henri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Pengungkapan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa kepolisian bekerja secara maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi antara Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polresta Samarinda, yang secara rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminal di jalanan.
“Kami diimbau untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ajak Kapolresta Samarinda dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025). [JS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post