pranala.co – Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Taman kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Kali ini, pelakunya seorang pria paruh baya berinisial W (47).
Warga Bontang ini berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Kecamatan Bontang Selatan. Dia diringkus saat berada di rumahnya, Selasa (21/2/2023) pukul 17.00 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, aktivitas tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah proses penyelidikan dilakukan, jajaran Satresnarkoba kemudian membekuk tersangka di rumahnya.
“Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di sebuah kotak hitam yang disembunyikan di dalam pipa paralon. Posisi pipa disimpan di sebuah ruangan mirip gudang yang berada di samping rumah tersangka,” ungkap Mandiyono.
Isi dalam kotak tersebut, sambung dia, berisikan sepuluh bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram. Berikutnya barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni satu lembar kertas tisu, satu kotak kecil tempat menyimpan sabu, dua plastik klip, dan sebuah ponsel.
Dari hasil penggeledahan, diakui kepemilikan seluruh barang tersebut adalah milik tersangka W. Atas dasar itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya itu, W dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post