BONTANG – Kota Bontang, Kalimantan Timur, mencatatkan diri sebagai daerah pertama di provinsi ini yang membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di dalam pasar tradisional. MPP yang berlokasi di lantai 4 Pasar Rawa Indah, Kecamatan Bontang Selatan, menyediakan 274 jenis layanan publik dari berbagai instansi untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan secara cepat dan efisien.
“MPP Bontang berfungsi sebagai pusat layanan satu pintu, menyediakan lebih dari 274 jenis layanan dari berbagai instansi baik di lingkup Pemkot Bontang maupun instansi vertikal,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, Rabu (12/3/2025).
Aspiannur menjelaskan, layanan yang tersedia di MPP mencakup berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), ketenagakerjaan, serta layanan dari Polres Bontang, Kantor Pelayanan Pajak, PDAM, Baznas, dan BUMD Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.
“Berbeda dari MPP lain yang biasanya berada di gedung pemerintahan, lokasi MPP Kota Bontang yang berada di dalam pasar memberikan akses mudah bagi masyarakat yang sering beraktivitas di kawasan tersebut,” jelasnya.
MPP Bontang menempati area strategis di lantai 4 Pasar Rawa Indah dengan menyediakan 38 gerai layanan. Dengan konsep ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus berpindah tempat.
Aspiannur menambahkan, kehadiran MPP di tengah pasar memudahkan warga yang tengah berbelanja atau beraktivitas di area tersebut untuk langsung mengakses layanan publik. Sejak diresmikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada 11 Oktober 2022, MPP Bontang telah menjadi pusat pelayanan yang efisien bagi warga kota.
“Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, MPP Bontang menjadi yang ketiga beroperasi setelah Kota Samarinda dan Balikpapan, lalu disusul Kabupaten Kutai Kartanegara yang membuka MPP pada 2 Desember 2022,” ungkapnya.
Pembentukan MPP di Bontang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat transformasi birokrasi.
“Dengan MPP, masyarakat mendapat kemudahan dalam mengakses layanan publik di satu lokasi terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya kami mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Aspiannur.
MPP Bontang menjadi model inovasi pelayanan publik di Kalimantan Timur, memadukan efisiensi birokrasi dengan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan berbagai layanan yang disediakan, warga kini memiliki solusi cepat dan praktis untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi di satu tempat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post