pranala.co – Polisi kembali melancarkan operasi penangkapan tersangka pengedar sabu. Operasi kali ini, menjerat dua pemuda berinisial A (19) dan J (30) yang berstatus sebagai pengedar sabu eceran.
Awalnya, polisi menangkap A di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 24. Saat itu, tersangka masuk dalam pantauan aparat kepolisian saat hendak bertransaksi narkoba.
Kecurigaan polisi muncul kala tersangka memarkirkan sepeda motor dan nongkrong persis di samping motornya. Seperti sedang menunggu calon pembeli sabu.
Tak menunggu lama, kemudian polisi bergegas menangkap A. Dalam kondisi panik, tersangka sempat membuang barang haram itu ke tanah.
Tak terkecoh, polisi mengambil satu poket sabu itu dari tanah dan memeriksa badan, kemudian didapati satu poket sabu lagi.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari temannya yang berada di Danau Redan, Kutim,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Rabu (19/10/2022).
Berbekal informasi A, lalu polisi memburu rekan tersangka yang berinisial J. Lengkap dengan alamat yang diketahui oleh tersangka pertama.
Setelah digrebek, benar saja J saat itu sedang berada di rumahnya. Melakukan penggeledahan ke seluruh isi rumah, polisi mendapatkan barang bukti baru berupa dua poket sabu, di dua tempat berbeda. Salah satunya, didapat di sebuah pohon bambu.
“J mengakui barang bukti itu miliknya,” ujarnya.
Total ada 4 poket sabu yang diamankan polisi, dengan berat yang belum diungkapkan.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti sebungkus rokok, motor, sendok takar, toples tempat simpan sabu dan sebuah tas berwarna cokelat.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Marangkayu, Kukar. Dijerat dengan KUHPidana Pasal 112 dan 114 (1) tentang narkoba. Diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun bui. (*)
Discussion about this post