Pranala.co, SAMARINDA – Harapan 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda untuk menerima gaji dan tunjangan yang lama tertunggak kembali tertunda. Hingga awal September 2025, pembayaran yang dijanjikan manajemen belum juga terealisasi.
Padahal, sebelumnya pihak rumah sakit berkomitmen menuntaskan kewajiban tersebut paling lambat akhir Agustus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan para eks karyawan. Namun jawaban yang diterima justru berupa permohonan waktu tambahan.
“Dalam surat resmi yang kami terima pada 4 September, manajemen menyampaikan butuh waktu menjual sejumlah aset untuk melunasi tunggakan,” jelas Rozani, Selasa (9/9/2025).
Artinya, pembayaran belum bisa dipastikan kapan cair. Penjualan aset dinilai tidak bisa dilakukan secepat itu.
Rozani menegaskan, pihaknya sudah menjalankan semua prosedur penyelesaian sesuai aturan. Manajemen rumah sakit juga tidak menolak hasil penetapan, hanya meminta penundaan waktu pelaksanaan.
“Harapannya semua pihak bisa memahami situasi ini. Kami akan terus memantau agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, para mantan karyawan hanya bisa menunggu kepastian. Jumlah yang tertunggak tidak kecil, mulai dari gaji hingga tunjangan yang menjadi hak mereka selama bekerja.
Keterlambatan ini memperpanjang ketidakpastian nasib 57 eks karyawan RSHD Samarinda yang sudah berbulan-bulan menunggu kejelasan. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















