Samarinda, PRANALA.CO — Aksi nekat pelaku pungutan liar (pungli) bersenjata tajam di jalur strategis Jalan Poros Samarinda–Anggana akhirnya dihentikan aparat. Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur [Kaltim] mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Kaltim, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, khususnya para sopir truk trailer dan angkutan alat berat yang resah dengan aksi pungli di jalur tersebut.
Para pelaku kerap menghentikan kendaraan menggunakan sepeda motor dan senjata tajam, lalu memaksa pengemudi menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Modusnya intimidatif dan meresahkan. Tim melakukan pemetaan pola aktivitas dan penyelidikan intensif,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam keterangan resminya, Senin [12/5/2025].
Pada Jumat pukul 02.30 WITA, tim berhasil menangkap tangan pelaku saat hendak menghentikan sebuah truk tronton dan memeras sopirnya.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebilah badik tanpa sarung di jok sepeda motor pelaku. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil pungli turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Kaltim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku dalam kondisi sehat.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Kaltim.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi pungli, ancaman, atau premanisme di wilayah masing-masing. Segera hubungi pihak berwajib,” tegas Kapolda Kaltim.
Masyarakat dapat melapor melalui layanan hotline Polda Kaltim atau langsung ke kantor polisi terdekat. [IR/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 1