Ancam Warga, Preman Parang Dibekuk di Berebas Tengah Bontang

Suriadi Said
12 Mei 2025 10:43
2 menit membaca

Bontang, PRANALA.CO — Seorang pria berinisial RRH alias Kimel alias Madi (27) ditangkap jajaran Polres Bontang setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Ops Pekat Mahakam 2025 yang digelar Polda Kaltim.

Pelaku diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit IV Satintelkam Polres Bontang pada Senin dini hari (12/5/2025) sekira pukul 00.08 Wita di Jalan Petran, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, saat korban bernama Suryadi (38), warga Bontang Selatan, bersama seorang saksi, Asri (37), tengah meninjau sebuah rumah kontrakan di Jalan WR Supratman. Rumah tersebut rencananya akan disewa oleh saksi.

Namun tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dan mengancam korban. Merasa terancam, korban memilih mundur dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat. Usai konsolidasi pada pukul 23.00 Wita, mereka menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di sekitar Jalan Petran. Setengah jam kemudian, tepat pukul 00.08 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah parang yang disembunyikan di bawah kursi tempat pelaku duduk.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto melalui keterangan, menyampaikan bahwa pelaku termasuk dalam daftar Target Operasi Ops Pekat Mahakam 2025. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu bilah senjata tajam jenis parang.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Bontang. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga telah dilakukan,” ujarnya.

Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak premanisme dan kejahatan jalanan, terutama selama masa pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2025. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bontang guna proses hukum lanjutan. [IR/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *