Berau, PRANALA.CO – Seorang pria berinisial ZA (38) mencuri uang tunai dan kartu ATM milik seorang wanita lanjut usia [Lansia] di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kaltim.
Pelaku yang diketahui melakukan penarikan saldo menggunakan data pribadi korban. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, Sumiati (60), pergi ke kebunnya pada Selasa (6/5/2025) siang.
Saat kembali ke rumah, korban menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp480 ribu yang ada di dompetnya beserta kartu ATM BRI dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan kode PIN telah hilang.
Merasa curiga, korban segera mengecek saldo rekening di Bank BRI Cabang Tanjung Redeb dan terkejut menemukan saldo yang tersisa hanya Rp65 ribu. Dengan cepat, korban mencetak laporan rekening dan mengetahui bahwa pelaku melakukan penarikan di salah satu agen Brilink yang berada di Kampung Suaran.
Dengan bantuan rekaman CCTV dari agen Brilink tersebut, korban berhasil mengenali pelaku dan segera melaporkannya ke Polsek Sambaliung. Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Polsek Sambaliung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: kartu ATM BRI milik korban, fotokopi Kartu Keluarga, sebuah kartu ATM Sinarmas atas nama pelaku dengan saldo Rp1.040.000. Serta sejumlah barang pribadi lainnya seperti tas selempang, dompet pink, dan sepeda motor Honda Spacy tanpa pelat nomor.
Pelaku ZA kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
AKP Amin Maulani mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menyimpan informasi pribadi, khususnya yang berkaitan dengan akses keuangan seperti kode PIN ATM. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa yang merugikan pihak lain.
“Penting bagi masyarakat untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi, terutama kode PIN ATM, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Kini, pihak kepolisian tengah melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan segera menyusun berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polsek Sambaliung demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami












