BONTANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Haris, mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lantaran, PP tersebut menimbulkan mispersepsi. Di antaranya akan dihilangkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum semua tingkat jenjang pendidikan. Baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun jenjang kuliah.
“Pancasila itu sebagai pilar ideologis atau prinsip asas negara. Sedangkan Bahasa Indonesia, lambang kebanggaan Nasional, sehingga serta penghubung budaya, daerah se-Indonesia,” terangnya saat ditemui di gedung sekretariat DPRD Bontang, Selasa (27/4).
Dia menuturkan, saat ini banyak anak-anak yang tidak paham dan mengerti tentang Pancasila, sehingga perlu untuk disosialisasikan.
“Sekarang banyak anak-anak yang tidak paham tentang Pancasila, maka jangan sampai dihilangkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, polemik ini muncul sesudah terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata pelajaran wajib.
Untuk itulah, Mendikbud akan mengajukan revisi terhadap PP 57/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu. Hal itu agar tidak menimbulkan mispersepsi yang berkepanjangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mispersepsi adalah salah penanggapan. Arti lainnya dari mispersepsi adalah salah penerimaan. [ADS]
Discussion about this post