SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap MFF (19), pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun, di sebuah penginapan di Kota Samarinda.
Menurut Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Mereka curiga karena anak mereka sering mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya.
Korban kemudian dibawa ke klinik kesehatan dan akhirnya memberanikan diri menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah penginapan dua minggu yang lalu. Orangtua korban pun segera melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 21.00 Wita. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar