PERJALANAN laut yang seharusnya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi pengalaman tak menyenangkan bagi seorang penumpang KM Dharma Kartika IX. Saat terlelap di tengah pelayaran dari Parepare menuju Balikpapan, tas selempang yang diletakkan di dadanya justru raib digondol pencuri.
Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung mulus. Rekaman kamera pengawas atau CCTV kapal menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengungkap pelaku.
Kasus itu terjadi pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026. Korban saat itu beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya di sekitar area kamar mandi.
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, korban mulai beristirahat sekitar pukul 01.00 Wita dengan tas selempang hitam masih berada di bagian dada.
Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 Wita, tas tersebut sudah tidak lagi berada di tempatnya.
“Menyadari barang miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal,” kata Yusuf, Sabtu (6/6/2026).
Laporan korban langsung ditindaklanjuti petugas keamanan kapal. Rekaman CCTV kemudian diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi saat korban tertidur.
Hasilnya cukup jelas. Kamera pengawas merekam seorang pria yang diduga mengambil tas milik korban ketika situasi sekitar sedang lengang.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengambilan tas milik korban saat korban sedang tertidur,” ujar Yusuf.
Berbekal rekaman tersebut, petugas keamanan segera melakukan pencarian di dalam kapal. Tak butuh waktu lama, pria berinisial A (56) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa barang lainnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti utama dalam perkara ini.
“Kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yusuf.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi telah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut dan memastikan proses penyidikan terus berjalan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yusuf.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kompol Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada selama berada dalam perjalanan laut. Meski sedang beristirahat, barang berharga sebaiknya tetap berada dalam pengawasan untuk menghindari peluang kejahatan. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















