AIR TENANG di lubang bekas galian batu bara itu kembali memicu duka mendalam. Muhammad Aji Wardana, pemuda berusia 29 tahun, mengembuskan napas terakhirnya setelah tenggelam di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (6/6/2026).
Kepergian warga Jalan Al Hasani RT 5 ini bukan sekadar angka di atas kertas laporan kepolisian. Bagi masyarakat Kaltim, kematian Aji adalah alarm keras yang terus berbunyi tanpa ada yang mau mematikan: ia adalah korban ke-53 yang tewas di lubang maut bekas tambang batu bara.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim langsung bersuara lantang. Mereka menegaskan bahwa apa yang menimpa Aji bukanlah musibah biasa atau takdir yang tak bisa dihindari, melainkan buntut dari pembiaran dan kegagalan tata kelola lingkungan.
“Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tulis JATAM dalam pernyataan resminya, Minggu (7/6/2026).
Luka lama warga Samarinda kembali menganga lebar karena area tambang milik PT ECI ini ternyata punya rekam jejak yang kelam. Aji tercatat sebagai korban keempat yang kehilangan nyawa di bawah kepungan korporasi yang sama.
Menengok ke belakang, ingatan publik dipaksa berputar ke April 2014. Kala itu, seorang bocah perempuan bernama Nadia Zaskia Putri yang baru menginjak usia 10 tahun tewas tenggelam di lokasi tersebut.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 8 November 2016, tragedi serupa kembali berulang. Dua remaja tanggung, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), ditemukan tidak bernyawa setelah terperosok ke dalam kubangan raksasa yang tidak dipagari dengan layak.
Sepuluh tahun berlalu sejak kematian anak-anak itu, pemandangan lubang menganga yang berbaur dengan permukiman warga ternyata tidak banyak berubah. Kematian Aji Wardana menjadi bukti sahih betapa rapuhnya pengawasan dan komitmen reklamasi pascatambang di bumi borneo.
Rentetan hilangnya nyawa di satu konsesi perusahaan memicu kemarahan publik. JATAM Kaltim menilai ada persoalan yang sangat serius dalam sistem pengamanan dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas hilangnya nyawa manusia, lima tuntutan tegas dilayangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Hentikan Operasional: Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT Energi Cahaya Industritama hingga proses investigasi independen selesai dilakukan.
- Usut Tuntas Kelalaian: Meminta kepolisian segera melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan kelalaian pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhammad Aji Wardana.
- Audit Lubang Tambang: Menuntut Pemprova Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa pengamanan.
- Buka Data Reklamasi: Mendorong Kementerian ESDM bersikap transparan dan membuka ke publik dokumen status reklamasi serta pascatambang milik PT ECI.
- Hukum Jajaran Direksi: Meminta penegakan hukum tidak hanya berhenti di level pekerja lapangan, tetapi menyentuh pengambil kebijakan tertinggi di tingkat perusahaan. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















