PEMANDANGAN Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telantar di sudut-sudut jalan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sering kali memicu keresahan warga. Saat situasi itu terjadi, jemari masyarakat dengan cepat mengetik aduan, lalu mengarahkannya ke satu muara: Dinas Sosial.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa mengamankan seorang ODGJ di ruang publik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada rantai birokrasi, risiko keselamatan, hingga keterbatasan fasilitas yang jarang tersorot kamera.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfiansyah, meluruskan anggapan miring yang selama ini beredar. Dia menegaskan bahwa Dinsos tidak bisa langsung meluncur ke lapangan dan mengangkut ODGJ begitu menerima laporan.
“Kalau ditemukan ODGJ di jalan, yang dilakukan pertama adalah pengamanan oleh pihak ketertiban. Setelah situasi aman, baru kami dari Dinas Sosial melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Arfiansyah, Minggu (7/6/2026).
Artinya, garda terdepan di lapangan adalah Satpol PP, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau aparat kelurahan setempat. Mengapa harus mereka? Faktor keselamatan menjadi alasan utama. Kondisi psikologis ODGJ jalanan yang tidak stabil membutuhkan penanganan khusus agar tidak membahayakan warga sekitar maupun petugas Dinsos sendiri.
Arfiansyah yang baru menjabat sekira satu bulan ini mengakui, pemahaman publik yang minim sering kali membuat instansinya dicap lamban. Padahal, ada prosedur baku yang wajib dilewati demi kebaikan bersama.
Masalah tidak berhenti sampai di proses evakuasi. Begitu ODGJ terlantar berhasil diamankan, Dinsos Balikpapan harus memutar otak untuk menampung mereka. Kapasitas fasilitas rehabilitasi milik kota ini ternyata sangat terbatas.
Saat Arfiansyah pertama kali menginjakkan kaki di kantor barunya sebulan lalu, ruang penampungan sudah disesaki oleh 11 orang. Saat ini, fasilitas tersebut hanya memiliki tiga ruang khusus untuk ODGJ berkategori berat yang membutuhkan pengawasan intensif dan terpisah.
Untuk pasien yang kondisinya lebih stabil dan masih bisa berinteraksi, tersedia satu ruang bersama.
“Kapasitas ruang bersama sekira 15 orang dan maksimal bisa menampung lebih dari 20 orang. Sedangkan untuk yang kondisinya cukup berat ditempatkan di ruang tersendiri,” urainya.
Demi menyiasati keterbatasan tempat, Dinsos Balikpapan terpaksa mengandalkan sistem rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda. Menariknya, sistem pengiriman pasien ini harus menggunakan kesepakatan bersama yang ketat agar tidak terjadi penumpukan.
“Kalau mengantar lima, maka menerima juga lima. Jadi harus ada kesepakatan dan koordinasi sebelum proses pengiriman pasien dilakukan,” kata Arfiansyah.
Sistem barter kuota ini menjadi jalan ninja yang harus ditempuh agar layanan kesehatan jiwa di Kalimantan Timur tetap berjalan seimbang.
Ujian sesungguhnya justru datang ketika pasien dinyatakan stabil oleh RSJ Samarinda dan diperbolehkan pulang. Idealnya, mereka kembali ke pelukan keluarga untuk menjalani rawat jalan dan mengonsumsi obat secara rutin.
Sayangnya, realita di lapangan sering kali getir. Banyak keluarga yang belum siap mental—atau bahkan menolak—menerima kembali anggota keluarga mereka yang mengidap ODGJ.
Jika penolakan ini terjadi, Dinsos Balikpapan tidak punya pilihan selain memberikan penampungan sementara. Petugas harus kembali melakukan mediasi panjang dengan pihak keluarga agar tidak ada lagi ODGJ yang telantar untuk kedua kalinya.
Arfiansyah mengingatkan, urusan ODGJ adalah urusan kemanusiaan yang kolektif. Dinsos, Satpol PP, rumah sakit, hingga pihak keluarga adalah satu kesatuan rantai yang tidak boleh putus.
“Tanpa itu, penanganan ODGJ tidak bisa berjalan optimal,” pungkasnya. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















