PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat mengurai persoalan administrasi aset daerah yang bernilai miliaran rupiah. Langkah taktis ini diambil demi menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Persoalan aset Kutim ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI di Ruang Ulin Kantor Bupati. Dari pelacakan di lapangan, pemerintah daerah memastikan tidak ada kerugian fisik, melainkan hanya ganjalan administratif yang harus segera dirapikan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor, meluruskan informasi yang sempat simpang siur mengenai status barang milik daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa dana miliaran yang menjadi catatan pemeriksa itu bukan karena barangnya hilang.
“Dari total nilai Rp 9,8 miliar barang yang belum ditetapkan statusnya tersebut, sekarang posisinya sudah sangat jelas jejaknya di lapangan,” ujar Noviari saat memimpin rapat.
Menurut Noviari, kendala utama yang terjadi murni karena faktor kelengkapan berkas pendukung. Fisik dari seluruh barang tersebut ada dan berfungsi, namun dokumen legalitas serta foto pendukungnya belum lengkap saat audit berlangsung.
Guna memberikan kekuatan hukum tetap, Pemkab Kutim kini menerapkan target waktu yang sangat ketat. Rantai komando penataan ulang ini bahkan sudah mulai berjalan sejak awal bulan ini.
“Minggu pertama Juni ini, Surat Instruksi Bupati harus sudah terbit. Sembari menunggu ditandatangani, saya minta tim segera melengkapi berkas untuk dokumen inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Noviari dengan nada tegas.
Di tempat sama, Direktur Utama Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim, Suparjan, menyatakan kesiapan penuh korporasinya untuk menyukseskan skema percepatan ini. Pihaknya bahkan telah melakukan studi komparatif ke Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinilai sukses mengelola transisi aset sejenis.
Suparjan mengakui, jeda waktu pengarsipan dokumen historis pembangunan fisik sering menjadi batu sandungan saat audit BPK. Namun, ia menjamin seluruh fasilitas yang dikelola Perumdam saat ini aman di lapangan.
Berdasarkan garis waktu yang disepakati, proses inventarisasi bersama yang melibatkan BPKAD, DPUPR, dan Perumdam ditargetkan rampung pada minggu ketiga Juni.
Selanjutnya, Sekretariat Daerah diamanatkan menerbitkan Laporan Penetapan Status Penyertaan Modal Berupa BMD secara definitif pada minggu ketiga Juli mendatang. [RE/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














