KASUS dugaan penggelapan investasi di Bontang yang menyeret nama seorang staf pegawai Bankaltimtara cabang Bontang berinisial YWN terus bergulir. Nilai kerugian yang dilaporkan korban tidak kecil, mencapai Rp1,15 miliar.
Laporan resmi bahkan telah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Kamis (4/6/2026). Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, pihak terlapor memilih menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi Pranala.co, Sabtu (6/6/2026), YWN enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semua sudah saya serahkan kepada pengacara saya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum YWN, Raidon Hutahaean. Ia membenarkan telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya dalam perkara tersebut.
Menurut Raidon, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan yang masuk sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Bisa saja (lapor balik),” katanya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan.
Meski demikian, Raidon belum bersedia menjelaskan lebih rinci karena masih mendalami materi laporan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian.
Bankaltimtara: Itu Urusan Pribadi, Tidak Ada Kaitannya dengan Kami
Di sisi lain, Bankaltimtara Cabang Bontang mengaku telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut sejak April 2026.
Pimpinan Cabang Bankaltimtara Wilayah Bontang, Ari Herlambang, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi kepada publik tanpa persetujuan dari kantor pusat.
“Untuk memberikan konfirmasi saya harus izin dulu dengan kantor pusat,” ujarnya.
Ari juga menjelaskan bahwa YWN hingga kini masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena perkara yang muncul masih berupa dugaan dan proses hukumnya masih berlangsung.
“Yang bersangkutan masih bekerja. Karena ini masih dugaan dan prosesnya panjang. Selain itu, ini merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan institusi bank,” jelas Ari.
Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah berinisial A (34) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,15 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Eko Yulianto, laporan resmi disampaikan ke Polres Bontang pada Kamis (4/6/2026).
Laporan tersebut menyebut dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang diduga melibatkan YWN, yang diketahui bekerja sebagai staf layanan prioritas di Bankaltimtara Cabang Bontang.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














