Penajam, PRANALA.CO – Malam itu, udara Saloloang, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tak berbeda dari biasanya. Gelap, sepi, dan nyaris tak terdengar suara. Tapi justru di jam-jam seperti itulah, hal-hal tak biasa sering kali terjadi.
Sekira pukul dua dini hari, Senin (21/4/2025), istri Nurdin bin Mamma terbangun oleh suara kendaraan yang melintas pelan di depan rumahnya. Suara mesin mobil yang tak biasa di jam itu membuatnya keluar rumah dengan perasaan tak tenang. Saat membuka pintu, matanya langsung menangkap sesuatu yang aneh—sebatang kayu ulin tergeletak begitu saja di pinggir jalan.
Kayu ulin bukan sembarang kayu. Nilainya tinggi. Banyak dicari. Dan biasanya, kalau ada yang jatuh, pasti ada yang sedang mengangkutnya. Atau mencurinya.
Dengan langkah cepat, ia memeriksa lahan kosong tak jauh dari rumah—tempat suaminya biasa menyimpan kayu. Benar saja. Sebanyak 30 batang kayu ulin ukuran 8×8 sentimeter panjang 4 meter yang sebelumnya tersusun rapi, raib. Hilang tanpa jejak.
Tapi tidak semua pelaku kejahatan secerdik yang mereka kira. Nurdin tak tinggal diam. Ia menghubungi keluarganya di wilayah Penajam dan meminta bantuan untuk memantau siapa saja yang sedang membawa kayu jenis ulin.
Dan tak lama kemudian, informasi itu datang.
Sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 hitam terlihat di daerah Girimukti. Di sana, di rumah seorang warga bernama Sudi, mobil itu tengah berhenti. Di baknya—tumpukan kayu ulin. Persis seperti milik Nurdin yang hilang. Bahkan, si pelaku sempat menawarkan kayu itu kepada seseorang.
Nurdin bergerak cepat. Ia tiba di lokasi dan langsung mengenali kayu itu. Salah satu pelaku pun akhirnya mengakui: ya, kayu itu mereka ambil dari lahan kosong di Saloloang.
Satreskrim Polres Penajam Paser Utara yang menerima laporan langsung turun tangan. Kapolres AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial RS (23) dan GJ (26). Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Dian Kusnawan, Rabu (22/4/2025).
Barang bukti yang disita: 30 batang kayu ulin dan satu unit pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya: penjara hingga 7 tahun.
Tapi kasus ini belum selesai.
“Masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain atau jaringan yang terlibat. Bisa jadi ini bukan kali pertama mereka beraksi,” tambah AKP Dian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor. Sinergi seperti ini yang membuat kami bisa bergerak cepat. Karena menjaga lingkungan, menjaga hutan, adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














