AKSI pencurian komponen knalpot mobil di kawasan permukiman Jalan Ruhui Rahayu I, Gunung Kelua, Samarinda, berakhir cepat. Seorang pria berinisial F (42) ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah aksinya dipergoki warga.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 23.00 Wita. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang berulang kali berada di sekitar kendaraan terparkir, kemudian melakukan pemantauan.
Kecurigaan warga terbukti. Saat didatangi, pelaku sudah berhasil melepaskan catalytic converter dari mobil jenis Grand Max milik korban yang terparkir di tepi jalan.
Mengetahui aksinya kepergok, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 00.00 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian, berikut barang bukti hasil pencurian,” ujar Wawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit catalytic converter hasil curian, dua kunci shock, satu cutter, serta tas selempang yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku langsung mengakui dan saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















