Pranala.co, BONTANG – Dari obrolan di pos ronda hingga grup WhatsApp warga, satu semangat kini menyala di Dusun Sidrap: bergabung ke Kota Bontang. Yang menarik, perjuangan itu bukan digerakkan pemerintah, tapi murni inisiatif warga sendiri.
Mereka urunan. Ada yang menyumbang Rp10 ribu, ada juga yang Rp20 ribu. Semua dilakukan dengan semangat kebersamaan. Tujuannya satu — mendorong revisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 agar Sidrap resmi masuk wilayah administrasi Kota Bontang.
“Semua biaya ditanggung masyarakat sendiri. Tidak ada dana dari Pemkot,” tegas Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Rabu (8/10).
Menurut Wawali Agus, biaya yang diperlukan pun tidak besar. “Hanya untuk ongkos perjalanan dan makan. Kalau ke DPR atau Kemendagri itu tidak ada biaya khusus. Tidak ada istilah bayar-bayaran,” ujarnya.
Wawali Bontang menyebut langkah warga Sidrap ini sebagai contoh nyata daulat rakyat — kekuasaan sejati di tangan masyarakat.
“Mereka berhak menentukan nasibnya. Mau ikut Bontang atau Kutim, itu hak mereka. Pemerintah, baik di Bontang maupun Kutim, tidak boleh melarang,” katanya tegas.
Menariknya, meski sekitar 99 persen warga Sidrap ingin bergabung ke Bontang, sebagian kecil tetap memilih Kutai Timur. Namun, perbedaan itu tidak menimbulkan gesekan.
“Mereka saling menghormati. Itu bukti kedewasaan berdemokrasi,” tambah Agus.
Bagi warga Sidrap, persoalan ini bukan cuma soal garis di peta. Mereka merasa belum sepenuhnya menikmati manfaat pembangunan karena status administratif yang belum jelas.
Agus menjelaskan, masyarakat berpegang pada tiga asas penting hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jika salah satunya tidak terpenuhi, mereka merasa punya hak untuk memperjuangkan kejelasan nasibnya.
“Ini soal hak asasi manusia. Warga Sidrap ingin pindah ke Bontang karena ingin mendapatkan kepastian dan keadilan. Itu hak mereka yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang pernah membawa persoalan Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 ditolak.
“Artinya, perjuangan di jalur hukum sudah selesai. Sekarang giliran warga yang melanjutkan dengan cara mereka sendiri,” ungkap Agus.
Ia menegaskan, Pemkot tidak terlibat langsung dalam pengajuan revisi undang-undang, kecuali bila ada permintaan resmi dari pemerintah pusat. Langkah ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Sebagai pejabat publik sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra, saya harus menjaga netralitas. Supaya publik tahu, pengajuan ini murni keinginan warga Sidrap, bukan dorongan dari Pemkot,” tegasnya.
Pernah Anggarkan Rp3,7 Miliar untuk Uji Materi
Saat uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 diajukan ke MK beberapa tahun lalu, Pemkot Bontang sempat menyiapkan anggaran sekira Rp3,7 miliar. Dana itu digunakan untuk mendukung proses hukum, termasuk membiayai kuasa hukum Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK.
Sebanyak 165 dokumen bukti disiapkan saat itu. Semuanya demi memperjuangkan agar masyarakat Sidrap, yang mayoritas ber-KTP Bontang, bisa menikmati manfaat pembangunan secara adil.
“Semua bukti sudah kuat. Tapi hasilnya belum berpihak. Sekarang perjuangan dilanjutkan rakyat sendiri,” tutup Agus Haris. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















