BONTANG – Pemerintah Pusat resmi menerapkan kebijakan pelarangan penjualan tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) oleh pedagang kelontong mulai Februari 2025.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Lurah Gunung Telihan Mochammad Cholid Hanafi bersama Tim Trantib Kelurahan melakukan monitoring ketersediaan pasokan LPG 3 kg di sejumlah pangkalan di wilayah tersebut, Senin (3/2/2025).
Monitoring ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, LPG bersubsidi hanya bisa didapatkan di pangkalan resmi, sehingga tidak lagi diperjualbelikan oleh pedagang eceran.
“Kami turun langsung ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan stok LPG 3 kg tersedia bagi warga. Namun, saat ini di beberapa pangkalan stok masih kosong. Kami berharap dalam waktu dekat akan ada pengiriman baru sehingga kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi,” ujar Lurah Cholid Hanafi.
Ia juga mengingatkan masyarakat Bontang bahwa pembelian LPG 3 kg kini harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem pangkalan resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar dan kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi dapat diterapkan dengan baik di wilayah Kelurahan Gunung Telihan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post