• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Editor Suriadi Said
30 November 2022 | 18:17
Reading Time: 3 mins read
0
Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Ahmad Said CS (kanan) bersama dengan kuasa hukum lainnya, menunjukkan surat permohonan pra-peradilan kepada awak media, di salah satu kafe di Bontang. (Foto: Sulaiman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Jalur tersebut ditempuh lantaran Said CS menduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka  Diantaranya tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Hingga unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.

“Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu,” kata Said, pada Rabu (30/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

Kehilangan Perawan karena Kakak Ipar Sendiri

Posisi Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, Iptu Bonar Promosi jadi Kapolsek

52 Personel Polres Bontang Siap Disebar jadi Polisi RW

Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis tersebut berasal dari kesepakatan antara korban dan tersangka.

Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya. “Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu,” ujarnya.

Selain itu, ihwal informasi korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah. Direktur LBH Polulis itu, mengatakan saat dilakukan visum, korban telah berusia 18 tahun 4 bulan. Maka bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.

“Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” terangnya.

Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.

Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli. “Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka,” tegas dia.

Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilakan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.

“Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya.  Kami ikuti setiap prosedur hukumnya,” ujar dia.

Sebagai pengingat, Dia diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku usai mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Dari keterangan polisi, peristiwa cabul itu terjadi sehari sebelum malam tahun baru, 30 Desember 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 9 bulan.

Korban yang dalam kondisi mengandung alias hamil, membuat orangtua tak mampu menahan diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Walhasil, orang tua memutuskan untuk melaporkan Doyok (bukan nama asli) ke polisi, pada awal Oktober 2022 lalu.

Usai mendapat aduan, Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan, untuk mengamankan Doyok di rumahnya.

Lebih lanjut, dalam rilis itu diceritakan kronologi kejadian cabul itu. Menurut pengakuan korban, saat itu Doyok berstatus pacaran dengan korban, sedang berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Janjian bertemu, Doyok kemudian mengajak korban ke sebuah indekos di Bontang Utara. Diberi janji bakal dinikahi, kemudian hubungan laiknya suami istri itu pun terjadi. Bahkan hingga enam kali. Di enam tempat berbeda.

Berhubungan badan, pada pertengahan bulan lalu. Orang tua korban tak menyangka anaknya dinyatakan telah mengandung buah hati dari hubungan di luar nikah itu. Parahnya, Doyok menolak untuk bertanggung jawab. Korban saat ini sudah hamil tiga bulan.

Meski polisi belum mengamankan alat bukti dari kasus cabul tersebut, Doyok tetap ditahan di balik sel penjara. Kini pelaku resmi ditahan di Mako Polres Bontang. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau
Bontang

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau

9 Juni 2023 | 08:11
Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan
Bontang

Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan

9 Juni 2023 | 07:11
Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung
Bontang

Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung

9 Juni 2023 | 00:28
Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar
Bontang

Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

8 Juni 2023 | 19:01
HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim
Bontang

HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim

8 Juni 2023 | 01:46
Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang
Bontang

Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang

7 Juni 2023 | 19:08

Discussion about this post

TRENDING

  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Diproyeksi Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Jenjang SMP di Bontang Dimulai Jalur Zonasi Pertama dan Afirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jalur PPDB Jenjang SD di Bontang Tahap Kedua Digeber Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In