• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Suriadi Said by Suriadi Said
30 November 2022 | 18:17
Reading Time: 3 mins read
0
Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Ahmad Said CS (kanan) bersama dengan kuasa hukum lainnya, menunjukkan surat permohonan pra-peradilan kepada awak media, di salah satu kafe di Bontang. (Foto: Sulaiman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Jalur tersebut ditempuh lantaran Said CS menduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka  Diantaranya tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Hingga unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.

“Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu,” kata Said, pada Rabu (30/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28

Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis tersebut berasal dari kesepakatan antara korban dan tersangka.

Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya. “Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu,” ujarnya.

Selain itu, ihwal informasi korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah. Direktur LBH Polulis itu, mengatakan saat dilakukan visum, korban telah berusia 18 tahun 4 bulan. Maka bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.

“Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” terangnya.

Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.

Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli. “Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka,” tegas dia.

Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilakan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.

“Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya.  Kami ikuti setiap prosedur hukumnya,” ujar dia.

Sebagai pengingat, Dia diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku usai mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Dari keterangan polisi, peristiwa cabul itu terjadi sehari sebelum malam tahun baru, 30 Desember 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 9 bulan.

Korban yang dalam kondisi mengandung alias hamil, membuat orangtua tak mampu menahan diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Walhasil, orang tua memutuskan untuk melaporkan Doyok (bukan nama asli) ke polisi, pada awal Oktober 2022 lalu.

Usai mendapat aduan, Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan, untuk mengamankan Doyok di rumahnya.

Lebih lanjut, dalam rilis itu diceritakan kronologi kejadian cabul itu. Menurut pengakuan korban, saat itu Doyok berstatus pacaran dengan korban, sedang berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Janjian bertemu, Doyok kemudian mengajak korban ke sebuah indekos di Bontang Utara. Diberi janji bakal dinikahi, kemudian hubungan laiknya suami istri itu pun terjadi. Bahkan hingga enam kali. Di enam tempat berbeda.

Berhubungan badan, pada pertengahan bulan lalu. Orang tua korban tak menyangka anaknya dinyatakan telah mengandung buah hati dari hubungan di luar nikah itu. Parahnya, Doyok menolak untuk bertanggung jawab. Korban saat ini sudah hamil tiga bulan.

Meski polisi belum mengamankan alat bukti dari kasus cabul tersebut, Doyok tetap ditahan di balik sel penjara. Kini pelaku resmi ditahan di Mako Polres Bontang. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Sulaiman
Tags: PencabulanPolres Bontang
Previous Post

UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta

Next Post

Disdukcapil Kembali Jemput Bola, Ratusan Siswa SMAN 2 Bontang Jalani Perekaman KTP-el

BACA JUGA

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

10 Juli 2026 | 21:42
RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

10 Juli 2026 | 21:39
Next Post
Disdukcapil Kembali Jemput Bola, Ratusan Siswa SMAN 2 Bontang Jalani Perekaman KTP-el

Disdukcapil Kembali Jemput Bola, Ratusan Siswa SMAN 2 Bontang Jalani Perekaman KTP-el

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03

Terbaru

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved