pranala.co – Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Jalur tersebut ditempuh lantaran Said CS menduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka Diantaranya tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Hingga unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.
“Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu,” kata Said, pada Rabu (30/11/2022).
Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis tersebut berasal dari kesepakatan antara korban dan tersangka.
Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya. “Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu,” ujarnya.
Selain itu, ihwal informasi korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah. Direktur LBH Polulis itu, mengatakan saat dilakukan visum, korban telah berusia 18 tahun 4 bulan. Maka bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.
“Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” terangnya.
Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.
Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli. “Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka,” tegas dia.
Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilakan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.
“Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya. Kami ikuti setiap prosedur hukumnya,” ujar dia.
Sebagai pengingat, Dia diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku usai mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Dari keterangan polisi, peristiwa cabul itu terjadi sehari sebelum malam tahun baru, 30 Desember 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Korban yang dalam kondisi mengandung alias hamil, membuat orangtua tak mampu menahan diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Walhasil, orang tua memutuskan untuk melaporkan Doyok (bukan nama asli) ke polisi, pada awal Oktober 2022 lalu.
Usai mendapat aduan, Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan, untuk mengamankan Doyok di rumahnya.
Lebih lanjut, dalam rilis itu diceritakan kronologi kejadian cabul itu. Menurut pengakuan korban, saat itu Doyok berstatus pacaran dengan korban, sedang berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Janjian bertemu, Doyok kemudian mengajak korban ke sebuah indekos di Bontang Utara. Diberi janji bakal dinikahi, kemudian hubungan laiknya suami istri itu pun terjadi. Bahkan hingga enam kali. Di enam tempat berbeda.
Berhubungan badan, pada pertengahan bulan lalu. Orang tua korban tak menyangka anaknya dinyatakan telah mengandung buah hati dari hubungan di luar nikah itu. Parahnya, Doyok menolak untuk bertanggung jawab. Korban saat ini sudah hamil tiga bulan.
Meski polisi belum mengamankan alat bukti dari kasus cabul tersebut, Doyok tetap ditahan di balik sel penjara. Kini pelaku resmi ditahan di Mako Polres Bontang. (*)
Discussion about this post