• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 2 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Editor Suriadi Said
30 November 2022 | 18:17
Reading Time: 3 mins read
0
Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Ahmad Said CS (kanan) bersama dengan kuasa hukum lainnya, menunjukkan surat permohonan pra-peradilan kepada awak media, di salah satu kafe di Bontang. (Foto: Sulaiman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Advokat LBH Populis Borneo Ahmad Said CS bakal menjalani sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan berinisial SY (21) di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Jalur tersebut ditempuh lantaran Said CS menduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka  Diantaranya tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian. Hingga unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.

“Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu,” kata Said, pada Rabu (30/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

14 Personel Polres Bontang Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Isap Payudara Bocah, Pria Cabul di Kaltim Terancam 15 Tahun Penjara

Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis tersebut berasal dari kesepakatan antara korban dan tersangka.

Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya. “Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu,” ujarnya.

Selain itu, ihwal informasi korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah. Direktur LBH Polulis itu, mengatakan saat dilakukan visum, korban telah berusia 18 tahun 4 bulan. Maka bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.

“Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” terangnya.

Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.

Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli. “Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka,” tegas dia.

Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilakan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.

“Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya.  Kami ikuti setiap prosedur hukumnya,” ujar dia.

Sebagai pengingat, Dia diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku usai mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Dari keterangan polisi, peristiwa cabul itu terjadi sehari sebelum malam tahun baru, 30 Desember 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 9 bulan.

Korban yang dalam kondisi mengandung alias hamil, membuat orangtua tak mampu menahan diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Walhasil, orang tua memutuskan untuk melaporkan Doyok (bukan nama asli) ke polisi, pada awal Oktober 2022 lalu.

Usai mendapat aduan, Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan, untuk mengamankan Doyok di rumahnya.

Lebih lanjut, dalam rilis itu diceritakan kronologi kejadian cabul itu. Menurut pengakuan korban, saat itu Doyok berstatus pacaran dengan korban, sedang berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Janjian bertemu, Doyok kemudian mengajak korban ke sebuah indekos di Bontang Utara. Diberi janji bakal dinikahi, kemudian hubungan laiknya suami istri itu pun terjadi. Bahkan hingga enam kali. Di enam tempat berbeda.

Berhubungan badan, pada pertengahan bulan lalu. Orang tua korban tak menyangka anaknya dinyatakan telah mengandung buah hati dari hubungan di luar nikah itu. Parahnya, Doyok menolak untuk bertanggung jawab. Korban saat ini sudah hamil tiga bulan.

Meski polisi belum mengamankan alat bukti dari kasus cabul tersebut, Doyok tetap ditahan di balik sel penjara. Kini pelaku resmi ditahan di Mako Polres Bontang. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar
Bontang

RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

1 Februari 2023 | 09:59
Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023 Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL
Olahraga

Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

1 Februari 2023 | 08:46
Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM-STNK, Polres Bontang Masih Tunggu Arahan
Bontang

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

1 Februari 2023 | 00:36
Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi Target Pelepasan Wolbachia Oktober, Diskes Bontang Siapkan Kader Penanganan Demam Berdarah Dengue
Bontang

Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

27 Januari 2023 | 08:46
Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap
Bontang

Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar?

25 Januari 2023 | 19:47
PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara
Bontang

PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara

25 Januari 2023 | 12:51
Next Post
Disdukcapil Kembali Jemput Bola, Ratusan Siswa SMAN 2 Bontang Jalani Perekaman KTP-el

Disdukcapil Kembali Jemput Bola, Ratusan Siswa SMAN 2 Bontang Jalani Perekaman KTP-el

Bontang Raih Dua Perunggu Cabor E-Sport Porprov Kaltim 2022

Bontang Raih Dua Perunggu Cabor E-Sport Porprov Kaltim 2022

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In