SANGATTA, Pranala.co — Percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengingatkan agar pengembangan fasilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa setiap unit SPPG wajib dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dioperasikan. Hal ini penting untuk mencegah potensi pencemaran di lingkungan permukiman warga.
“Regulasinya sudah jelas. SPPG tidak boleh beroperasi tanpa IPAL. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujar Jimmi saat ditemui di Sangatta, Selasa (7/4/2026), di sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027 Kutim.
Menurutnya, sebagai program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi generasi muda, operasional SPPG harus sejalan dengan standar kesehatan lingkungan yang ketat. Aktivitas dapur umum dalam skala besar, kata dia, berpotensi menghasilkan limbah organik dan domestik dalam jumlah signifikan.
Karena itu, Jimmi menekankan pentingnya integrasi sistem pengolahan limbah sejak tahap perencanaan dan pembangunan. Ia mengingatkan agar kejadian sebelumnya—yakni penghentian sementara operasional sejumlah titik SPPG akibat kendala sanitasi—tidak terulang.
“Sejak awal pembangunan, IPAL harus sudah dirancang dan disiapkan. Ini bagian penting dari sistem layanan, bukan pelengkap,” tegasnya.
Selain memastikan keberadaan IPAL, DPRD Kutim juga mendorong agar pengelolaan limbah tidak berhenti pada proses pembuangan semata. Limbah dari dapur umum dinilai memiliki potensi untuk diolah kembali menjadi produk bernilai tambah, seperti pupuk organik atau bahan baku lain yang bermanfaat.
“Pengelolaan limbah harus seimbang. Tidak hanya fokus pada operasional dan manfaat program, tetapi juga bagaimana limbahnya bisa dikelola dan memiliki nilai ekonomis,” ujar Jimmi.
Ia bahkan mengibaratkan pengelolaan limbah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari penyelenggara program kepada masyarakat sekitar, layaknya konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
Pendekatan ini dinilai penting agar pelaksanaan program MBG tidak hanya berorientasi pada distribusi bantuan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan.
Melalui fungsi pengawasan, dia meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapan fasilitas sanitasi sebelum program dijalankan. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan SPPG tidak terkendala persoalan teknis maupun administratif di kemudian hari.
Pembelajaran dari hasil evaluasi Badan Gizi Nasional diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pengelola SPPG untuk memperbaiki sistem sejak awal.
Dengan langkah tersebut, dirinya berharap program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















