• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidrap Tetap Milik Kutim, Gugatan Bontang Kandas di MK

Suriadi Said by Suriadi Said
17 September 2025 | 17:29
Reading Time: 2 mins read
0
Sidrap Tetap Milik Kutim, Gugatan Bontang Kandas di MK

Wawali Bontang saat menyaksikan sidang MK via daring, Rabu (17/9). Foto Fahrul

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan, Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status 11 RT di kawasan Sidrap.

PILIHAN REDAKSI

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Urus KTP hingga Ubah Alamat

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Warga Mulai Urus KTP hingga Ubah Alamat

14 Mei 2026 | 17:14
Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim 11 Desa di Kutai Timur Siap jadi Desa Definitif, Verifikasi Kemendagri Maret 2026

Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim

9 Mei 2026 | 19:13

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara nomor 10/PUU-XXII/2024. Artinya, secara hukum, Sidrap tetap menjadi bagian dari Kutim.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan penolakan. Pertama, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Penentuan garis batas wilayah, kata dia, bukan ranah MK melainkan pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang.

Kedua, Pemkot dan DPRD Bontang memang diakui memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Namun, dalil yang mereka ajukan terkait penjelasan Pasal 2 UU Nomor 47 Tahun 1999 dianggap tidak cukup kuat.

MK mengakui ada persoalan teoritis dalam pasal itu. Tetapi tidak sampai menimbulkan pelanggaran konstitusi.

Perbedaan antara peta dalam lampiran undang-undang dengan kondisi nyata di lapangan juga tidak bisa diputuskan MK. Persoalan itu, menurut hakim, harus dituntaskan lewat pemetaan resmi. Jika perlu, jalurnya adalah revisi undang-undang.

MK menegaskan, Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hanya memperjelas batas melalui koordinat. Bukan mengubah norma dalam undang-undang.

Hakim juga menyinggung dampak sosial. Warga di perbatasan sering jadi korban akibat tarik-menarik administratif. Pelayanan publik tersendat.

Meski begitu, alasan layanan publik tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah. Jalan satu-satunya, revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum.

“Perbedaan norma, penjelasan, dan peta memang ada. Tapi itu bukan ranah MK untuk mengoreksinya,” tegas hakim dalam sidang. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Polresta Balikpapan Ingatkan Bahaya ODOL, Kendaraan Bermuatan Berlebih Picu 27 Ribu Kecelakaan Nasional

Next Post

Harhubnas 2025, Bontang Gaungkan Transformasi Transportasi Nasional

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post
Harhubnas 2025, Bontang Gaungkan Transformasi Transportasi Nasional

Harhubnas 2025, Bontang Gaungkan Transformasi Transportasi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved