Pranala.co, BONTANG – Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan, Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status 11 RT di kawasan Sidrap.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara nomor 10/PUU-XXII/2024. Artinya, secara hukum, Sidrap tetap menjadi bagian dari Kutim.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan penolakan. Pertama, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Penentuan garis batas wilayah, kata dia, bukan ranah MK melainkan pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang.
Kedua, Pemkot dan DPRD Bontang memang diakui memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Namun, dalil yang mereka ajukan terkait penjelasan Pasal 2 UU Nomor 47 Tahun 1999 dianggap tidak cukup kuat.
MK mengakui ada persoalan teoritis dalam pasal itu. Tetapi tidak sampai menimbulkan pelanggaran konstitusi.
Perbedaan antara peta dalam lampiran undang-undang dengan kondisi nyata di lapangan juga tidak bisa diputuskan MK. Persoalan itu, menurut hakim, harus dituntaskan lewat pemetaan resmi. Jika perlu, jalurnya adalah revisi undang-undang.
MK menegaskan, Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hanya memperjelas batas melalui koordinat. Bukan mengubah norma dalam undang-undang.
Hakim juga menyinggung dampak sosial. Warga di perbatasan sering jadi korban akibat tarik-menarik administratif. Pelayanan publik tersendat.
Meski begitu, alasan layanan publik tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah. Jalan satu-satunya, revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum.
“Perbedaan norma, penjelasan, dan peta memang ada. Tapi itu bukan ranah MK untuk mengoreksinya,” tegas hakim dalam sidang. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















