Pranala.co, BONTANG – Kekhawatiran masyarakat soal sertifikat tanah hilang, rusak, atau dimakan rayap kini mulai terjawab. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang resmi mendorong penggunaan sertifikat hak milik digital atau e-SHM.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Lewat sistem baru ini, data kepemilikan tanah disimpan dalam bentuk digital, sehingga lebih aman sekaligus praktis.
“Kalau sertifikat cetak bisa hilang, rusak, atau bahkan dimakan rayap. Mengurusnya panjang dan butuh biaya besar. Dengan e-SHM, kalau hilang bisa langsung dicetak kembali,” jelas Kepala ATR/BPN Bontang, Hammi Muddayana, Senin (15/9/2025).
Hammi mengungkap, di Bontang ada sekira 43 ribu bidang tanah. Dari jumlah itu, 39.244 bidang sudah memiliki sertifikat hak milik.
“Sebagian besar sudah beralih ke digital. Meski masyarakat masih banyak yang menyimpan sertifikat lama. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, kami hanya menerbitkan sertifikat digital,” tambahnya.
Meski begitu, pemerintah pusat belum menetapkan target khusus percepatan digitalisasi. Fokus utama tetap pada memastikan semua bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat, baik fisik maupun digital.
Di lapangan, kendala terbesar ada pada pemahaman warga. Masih banyak yang awam dengan istilah e-SHM dan lebih nyaman menyimpan sertifikat kertas.
Karena itu, ATR/BPN Bontang gencar melakukan sosialisasi. “Kami pastikan e-SHM ini aman. Sistem kami melindungi data kepemilikan tanah agar tetap terjaga. Pemilik bisa mengakses, mengunduh, dan mencetak sertifikatnya kapan saja melalui layanan online Kementerian ATR/BPN,” tegas Hammi.
Hadirnya e-SHM membawa dua keuntungan sekaligus: keamanan dan kemudahan. Masyarakat tidak lagi khawatir dokumen berharga itu hilang atau rusak. Sertifikat tanah kini bisa diakses kapan saja, bahkan cukup dari genggaman tangan. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














