pranala.co – Sebanyak 125 sopir angkot di Bontang kebagian jatah program relaksasi pajak kendaraan bermotor alias PKB. Program itu sebagai jawaban atas keresahan pelaku usaha transportasi darat, di tengah kenaikan harga BBM.
Program tersebut digawangi Gubernur Kaltim Isran Noor, diterima oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Kemudian dieksekusi langsung Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang Syarifah Asfihaini.
Dikonfirmasi pranala.co, Ketua Organisasi Transportasi Darat alias Organda Bontang, Subaer, mengatakan program ini dapat diterima dengan baik oleh kalangan sopir angkot.
Pasalnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM tentu menguras isi dompet sopir lebih dalam. Belum lagi, tantangan tren perkembangan teknologi dan penggunaan kendaraan pribadi, membuat angkot kian tak laku.
“Tentu program ini membantu. Karena pajak PKB harganya lumayan,” kata Subaer, Sabtu (8/10/2022).
Meski beberapa sopir diajak kerja sama oleh perusahaan di Bontang, tak sedikit pula jumlah sopir yang memilih untuk tidak terikat dengan aturan kerja sama.
“Memang ada juga yang menolak. Tapi kan itu memang pilihan,” sebutnya.
Selain mendapat relaksasi pajak, angkot juga bakal menerima BLT dari pemerintah. Berupa kupon BBM yang berlaku hingga akhir tahun ini. Menanggapi itu, dirinya telah berkoodinasi dengan Dishub Bontang. Hasilnya, seluruh sopir diminta untuk melakukan uji KIR untuk mendapatkan kupon tersebut.
“Kami selalu koordinasi. Anggota juga sudah saya minta untuk perbarui surat KIR-nya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang bakal menyalurkan bantalan sosial berupa kupon BBM, Selasa (11/10/2020) mendatang. Dengan syarat setiap angkot sudah melewati uji KIR di Lok Tuan, Bontang Utara.
Sementara, terkait relaksasi pajak. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pajak kendaraan sudah diurus di Samsat Tanjung Limau, Bontang Utara. Kedua, kendaraan ber-plat kuning alias angkutan umum. Ketiga, memiliki foto bukti fisik kendaraan. Keempat, bersedia menandatangani surat pernyataan khusus dari pihak UPTD. (*)
Discussion about this post