pranala.co – Dua pria bernama Ambo Masse (47) dan Asrul Abdi (54) di Kecamatan Samarinda Seberang terlibat perkelahian hingga menyebabkan satu di antaranya tewas, Kamis (6/10/2022).
Dalam pertikaian itu, korban bernama Asrul meninggal dunia ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara Ambo yang jadi lawan perkelahian langsung ditahan aparat kepolisian Jumat (7/10/2022) siang.
Kronologinya begini. Pertengkaran itu bermula saat Ambo bersama temannya sedang duduk di depan Gang Tepian, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sekira pukul 23.30 WITA, pelaku awalnya sedang duduk di depan gang. Korban Asrul kebetulan melintas, saat itu pelaku diduga melontarkan kalimat yang membuat korban sampai tersinggung dan emosi.
“Mendengar kalimat itu, Asrul seketika menjadi emosi dan sempat membentak Ambo,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam pers rilisnya.
Tidak terima dengan kalimat itu, Asrul lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi pelaku d depan gang.
“Korban marah, karena saat itu mendengar pelaku sempat bilang begini, ‘kambuh lagi penyakitnya’,” sambungnya.
Untuk diketahui, kalimat tersebut biasanya digunakan untuk bercanda ataupun menuding seorang sedang mengalami sakit jiwa. Namun diduga Asrul yang tersinggung dengan kalimat tersebut, berniat menghabisi nyawa Ambo.
Diduga korban tidak terima dengan kalimat itu. Korban mendatangi pelaku dengan bawa parang. Pelaku yang hendak diserang korban sempat menghindar, tetapi dikejar terus dengan korban.
Ambo yang dikejar-kejar dengan Asrul yang sembari mengacungkan parang akhirnya tersudutkan. Namun Ambo tidak tinggal diam dan memilih membela diri melawan Asrul dengan mengambil balok kayu.
“Balok kayu itu digunakan untuk membela diri dan saat korban mau mmenebakan parang itu, pelaku berhasil mengambil parang dari korban yang kemudian langsung menebaskannya ke tubuh korban,” ucapnya.
Perkelahian itu dilaporkan warga ke aparat kepolisian. Sementara itu. korban yang dalam keadaan bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan.
Dia tewas akibat menderita banyak luka tebasan senjata tajam di sekujur tubuhnya. “Pelaku kemudian langsung diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Kombes Ary mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Diketahui kepada petugas pelaku mengaku apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk membela diri dari serangan yang dilakukan korban.
“Kami sedang lakukan penyelidikan lanjutan. Apakah benar ada unsur pelaku membela diri. Kami juga lakukan autopsi untuk mendapat hasil valid sebab kematian korban,” tegasnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, bahwa Ambo merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan. Pengakuan pelaku, dia tidak punya masalah apapun, ataupun memiliki dendam dan hanya spontan mengambil balok.
Selain menahan Ambo, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan balok yang digunakan korban dan pelaku ketika saling bertikai. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post