pranala.co – Seluruh Fraksi DPRD Bontang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan seluruh fraksi pada rapat kerja penyampaian pendapat akhir di Auditorium Tiga Dimensi Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Senin (12/9/2022) malam.
Tiga Raperda itu terdiri dari satu dari laporan Komisi I, yakni Raperda tentang Rencana Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Selanjutnya dua laporan dari Komisi II yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Pembacaan pendapat akhir oleh masing-masing perwakikan fraksi diawali oleh Abdul Malik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berikutnya dilanjutkan Abdul Samad dari Fraksi Amanat Nurani Rakyat (An-Nur).
Lalu, Abdul Haris dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P. Kemudian dilanjutkan Bakhtiar Wakkang dari Fraksi Golkar bersama Nasdem. Dan terakhir ditutup Amir Tosina dari Fraksi Gerindra bersama Berkarya.
Setelah membacakan pandangan akhirnya, kelima perwakilan fraksi itu kemudian menyerahkan laporan akhirnya kepada Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi yang juga sebagai pemimpin rapat.
“Selanjutnya pandangan akhir ini akan ditindaklanjuti Komisi I dan II dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan Selasa (12/9/2022) besok pukul 16.00 Wita,” tutup Junaidi sembari mengakhiri rapat. (ADS)
Discussion about this post