• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Sakit Hati karena Ucapan, Tikam Perut hingga Pinggang

Editor Suriadi Said
9 Agustus 2022 | 16:48
Reading Time: 1 min read
0
Sakit Hati karena Ucapan, Tikam Perut hingga Pinggang

Kini pelaku telah ditahan. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Polisi menangkap pelaku penikaman di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku inisial SM menusuk korban inisial SR (39) karena sakit hati dengan ucapannya.

“Penikaman bermula karena pelaku sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu sebelum terjadinya peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Selasa (9/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Buat Korban Luka Tiga Tusukan di Leher dan Punggung

Pemuda di Samarinda Tikam Penjual Obat hingga Tewas Gegara Tersinggung

Tikam Calon Istri hingga Tewas saat Melamar

Penikaman itu terjadi pada Senin (1/8/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang bagian belakang dan telapak tangan,” katanya.

Pelaku SM langsung melarikan diri usai menikam korban. Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda yang menangani kasus ini melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Pelaku ternyata kabur ke Kutai Barat (Kubar). Tim gabungan kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubar untuk menangkap pelaku.

Setelah ditangkap di Kubar, pelaku dibawa ke Samarinda beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk korban.

Kini pelaku telah ditahan. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional
Samarinda

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional

30 Januari 2023 | 05:53
Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi
Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

29 Januari 2023 | 05:43
Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan
Samarinda

Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan

25 Januari 2023 | 12:44
Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda
Samarinda

Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda

25 Januari 2023 | 00:09
Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban Residivis Bobol Rumah Kosong, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Samarinda

Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban

23 Januari 2023 | 06:18
Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024
Samarinda

Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

21 Januari 2023 | 00:04
Next Post
Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

Ketua DPRD Andi Faisal Sofyan Hasdam menandatangani Nota Kesepakatan antara wali kota dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022.

Tok! Perubahan KUA-PPAS 2022 Resmi Disepakati

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In