ALARM fiskal mulai berbunyi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, kabupaten dan kota kini harus memikul beban baru: membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mandiri.
Situasi itu mendorong Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengusulkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat. Tambahan anggaran dinilai penting agar pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, tidak terganggu.
“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan transfer ke daerah, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan guru,” ujar Rudy.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rudy mengungkapkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya masih relatif aman. Belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat berada di kisaran 24 persen.
Namun gambaran berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
Dari 10 daerah kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tekanan itu muncul setelah transfer ke daerah mengalami pemotongan rata-rata hingga 30 persen. Pada saat yang sama, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan dan pembayaran PPPK.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal semakin sempit. Daerah harus membagi anggaran antara kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan belanja pegawai yang terus meningkat.
Masalah ini ternyata tidak hanya terjadi di Kaltim.
Mengutip data Kementerian Dalam Negeri, Rudy menyebut hanya 17 provinsi atau sekira 44 persen yang masih mampu menjaga belanja pegawai di bawah ambang batas 30 persen.
Sebaliknya, 21 provinsi lainnya telah melampaui batas yang ditentukan. Situasi di tingkat kabupaten dan kota bahkan lebih memprihatinkan.
Hanya sekira 11,57 persen kabupaten yang masih berada di bawah batas 30 persen. Untuk pemerintah kota, angkanya jauh lebih kecil, hanya sekira 2,15 persen.
Data itu menunjukkan persoalan belanja pegawai telah menjadi tantangan nasional yang membutuhkan solusi cepat dari pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah.
Ia meminta pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru, terutama pada posisi administrasi yang dinilai sudah kelebihan kapasitas.
Menurut Tito, penambahan tenaga honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai di masa depan.
“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegasnya.
Di tengah kekhawatiran daerah, Komisi II DPR RI membuka ruang solusi.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan terhadap skema masa transisi yang tengah dibahas bersama Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diharapkan memberi kelonggaran bagi daerah yang kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai.
Komisi II juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD. [/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















