• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Rudy Mas’ud Minta Tambahan DAU, Daerah Kaltim Terjepit Gaji PPPK

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Juni 2026 | 07:50
Reading Time: 2 mins read
0
Rudy Mas'ud Minta Tambahan DAU, Daerah Kaltim Terjepit Gaji PPPK

Gubernur Kaltim (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Pemprov Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

ALARM fiskal mulai berbunyi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, kabupaten dan kota kini harus memikul beban baru: membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mandiri.

Situasi itu mendorong Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengusulkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat. Tambahan anggaran dinilai penting agar pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, tidak terganggu.

PILIHAN REDAKSI

APBD 2026 Kaltim Dirombak Lebih Efisien, ASN Diingatkan Jangan Main Anggaran

APBD 2026 Kaltim Dirombak Lebih Efisien, ASN Diingatkan Jangan Main Anggaran

21 Mei 2026 | 22:05
Selama 2025, Kaltim Sudah Angkat 6.942 Pegawai Non-ASN jadi PPPK 3.959 CPNS dan PPPK Kaltim Resmi Dilantik, Gubernur: Tolong Layani Masyarakat 24 Jam

Ancaman PHK PPPK Menghantui Daerah, Gubernur Kaltim: Tak Ada yang Dirumahkan

17 Mei 2026 | 15:10

“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan transfer ke daerah, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan guru,” ujar Rudy.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rudy mengungkapkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya masih relatif aman. Belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat berada di kisaran 24 persen.

Namun gambaran berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota.

Dari 10 daerah kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tekanan itu muncul setelah transfer ke daerah mengalami pemotongan rata-rata hingga 30 persen. Pada saat yang sama, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan dan pembayaran PPPK.

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal semakin sempit. Daerah harus membagi anggaran antara kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan belanja pegawai yang terus meningkat.

Masalah ini ternyata tidak hanya terjadi di Kaltim.

Mengutip data Kementerian Dalam Negeri, Rudy menyebut hanya 17 provinsi atau sekira 44 persen yang masih mampu menjaga belanja pegawai di bawah ambang batas 30 persen.

Sebaliknya, 21 provinsi lainnya telah melampaui batas yang ditentukan. Situasi di tingkat kabupaten dan kota bahkan lebih memprihatinkan.

Hanya sekira 11,57 persen kabupaten yang masih berada di bawah batas 30 persen. Untuk pemerintah kota, angkanya jauh lebih kecil, hanya sekira 2,15 persen.

Data itu menunjukkan persoalan belanja pegawai telah menjadi tantangan nasional yang membutuhkan solusi cepat dari pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah.

Ia meminta pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru, terutama pada posisi administrasi yang dinilai sudah kelebihan kapasitas.

Menurut Tito, penambahan tenaga honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai di masa depan.

“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran daerah, Komisi II DPR RI membuka ruang solusi.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan terhadap skema masa transisi yang tengah dibahas bersama Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut diharapkan memberi kelonggaran bagi daerah yang kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai.

Komisi II juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD. [/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: APBD KaltimDana Alokasi UmumPPPKPPPK Kaltim
Previous Post

ESDM Kaltim: Warga Samarinda Tewas di Danau Alami, Bukan Lubang Tambang PT ECI

BACA JUGA

ESDM Kaltim: Warga Samarinda Tewas di Danau Alami, Bukan Lubang Tambang PT ECI

ESDM Kaltim: Warga Samarinda Tewas di Danau Alami, Bukan Lubang Tambang PT ECI

8 Juni 2026 | 22:51
Ngaku Dengar Bisikan Gaib usai Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan, Mansyur Dituntut 18 Tahun

Ngaku Dengar Bisikan Gaib usai Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan, Mansyur Dituntut 18 Tahun

8 Juni 2026 | 18:57
3 Bocah SD di Bontang Diperalat Wanita Misterius untuk Mencuri

3 Bocah SD di Bontang Diperalat Wanita Misterius untuk Mencuri

8 Juni 2026 | 18:38
Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

8 Juni 2026 | 18:02
Wings Air Buka Rute Samarinda-Melak, Pangkas Waktu Hanya 45 Menit

Wings Air Buka Rute Samarinda-Melak, Pangkas Waktu Hanya 45 Menit

8 Juni 2026 | 17:27
TKD Kaltim Dipangkas 30 Persen, Rudy Mas'ud Curhat ke DPR: Pelayanan Terganggu Dihujani Kritik, Gubernur Kaltim Kembalikan Range Rover Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Media Pers

TKD Kaltim Dipangkas 30 Persen, Rudy Mas’ud Curhat ke DPR: Pelayanan Terganggu

8 Juni 2026 | 16:56

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jasad Diduga Royyan Ditemukan di Bukit Pelangi Sangatta, Polisi Identifikasi

Jasad Diduga Royyan Ditemukan di Bukit Pelangi Sangatta, Polisi Identifikasi

3 Juni 2026 | 15:06
Kejam! Butuh Uang dan Seksual jadi Motif Penculikan Royyan, Bocah 7 Tahun Kutim

Kejam! Butuh Uang dan Seksual jadi Motif Penculikan Royyan, Bocah 7 Tahun Kutim

4 Juni 2026 | 11:18
Oknum Bhayangkari di Bontang Dilaporkan, Diduga Tipu Nasabah Bank Rp1,1 Miliar

Oknum Bhayangkari di Bontang Dilaporkan, Diduga Tipu Nasabah Bank Rp1,1 Miliar

5 Juni 2026 | 18:42
Gelap Mata Terlilit Utang Bank, Alasan Driver Ojol Tega Habisi Bocah 7 Tahun di Sangatta Penculikan Bocah di Sangatta: Modus Ajak Memancing, Minta Tebusan Rp200 Juta, Korban Dicekik Lalu Ditenggalamkan Kejam! Butuh Uang dan Seksual jadi Motif Penculikan Royyan, Bocah 7 Tahun Kutim

Penculikan Bocah di Sangatta: Modus Ajak Memancing, Minta Tebusan Rp200 Juta, Korban Dicekik Lalu Ditenggalamkan

4 Juni 2026 | 13:08
Polda Kaltim Bongkar Motif Terduga Pelaku Besok, Keluarga Royyan: Kenapa Anak Kami?

Polda Kaltim Bongkar Motif Terduga Pelaku Besok, Keluarga Royyan: Kenapa Anak Kami?

3 Juni 2026 | 21:44

Terbaru

Rudy Mas'ud Minta Tambahan DAU, Daerah Kaltim Terjepit Gaji PPPK

Rudy Mas’ud Minta Tambahan DAU, Daerah Kaltim Terjepit Gaji PPPK

9 Juni 2026 | 07:50
ESDM Kaltim: Warga Samarinda Tewas di Danau Alami, Bukan Lubang Tambang PT ECI

ESDM Kaltim: Warga Samarinda Tewas di Danau Alami, Bukan Lubang Tambang PT ECI

8 Juni 2026 | 22:51
Posyandu di Tanjung Laut Bontang Pakai Odong-Odong demi Pikat 763 Balita

Posyandu Tanjung Laut Bontang Pakai Odong-Odong demi Pikat 763 Balita

8 Juni 2026 | 21:24
Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Borneo FC Samarinda

Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Borneo FC Samarinda

8 Juni 2026 | 21:07
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701