BONTANG, Pranala.co — Lalu lintas Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kian padat. Kendaraan hilir mudik, aktivitas ekonomi bergerak. Namun di balik itu, potensi pendapatan dari parkir tepi jalan justru belum tergarap optimal.
Hingga triwulan pertama 2026, realisasi retribusi parkir di Kota Taman–sebutan lain Bontang, baru mencapai Rp11,2 juta. Angka ini masih sangat jauh dari target tahunan sebesar Rp300 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, mengakui kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kalau dilihat secara kasat mata, potensi parkir di Bontang ini sebenarnya besar. Tapi memang belum tergarap maksimal,” ujarnya kepada Pranala.co, Kamis (9/4/2026)
Rendahnya realisasi pendapatan ini dinilai bukan karena kurangnya potensi, melainkan lemahnya pengelolaan di lapangan. Sejumlah persoalan mulai terlihat. Dari pengawasan yang belum optimal hingga praktik parkir yang belum sepenuhnya tertib.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan juru parkir liar. Praktik ini diduga menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan daerah. Tanpa sistem yang terkontrol, pembayaran parkir berpotensi tidak masuk ke kas daerah.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Bontang melalui Bapenda bersama Dinas Perhubungan mulai menyiapkan langkah pembenahan.
Penguatan pengawasan di lapangan menjadi fokus utama. Selain itu, perbaikan teknis dalam sistem pengelolaan parkir juga akan dilakukan agar potensi yang ada dapat dimaksimalkan.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran sekaligus meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya perbaikan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting.
Bapenda Bontang mengimbau warga agar lebih teliti saat membayar parkir. Salah satunya dengan memastikan menerima karcis resmi dari juru parkir.
“Kami akan mengedukasi masyarakat. Intinya, kalau tidak ada karcis, jangan bayar parkir,” tegas Natalia.
Karcis resmi menjadi bukti bahwa uang yang dibayarkan masuk ke kas daerah, bukan ke pihak yang tidak berwenang.
Pemkot Bontang juga menegaskan, juru parkir resmi harus memiliki mandat atau kontrak dari Dinas Perhubungan. Dengan demikian, keberadaan mereka jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, sinergi antara pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebab, jika dikelola dengan baik, parkir tepi jalan bukan sekadar urusan ketertiban. Lebih dari itu, ia bisa menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Bontang. [ads/fr]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















