Pranala.co, KUKAR – Polisi tak pernah lelah memburu para pelaku kejahatan jalanan. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi bertajuk Operasi Jaran Mahakam 2025, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk.
Keduanya berinisial E (35) dan B (34). Mereka diringkus di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, setelah mencuri satu unit Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik Awang Syahril, warga Desa Bakungan, Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekira pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban memarkir motornya di tepi jalan dekat lokasi kerjanya. Namun, keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami temukan jejak bahwa pelaku utama adalah residivis kasus serupa,” ujar Ipda Dwi.
Polisi lebih dulu menangkap E, sang pelaku utama, di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Dari pengakuannya, petugas mengetahui motor hasil curian telah dijual kepada B seharga Rp2,5 juta.
Tak butuh waktu lama, B pun diamankan. Dari keterangannya, polisi akhirnya menemukan motor curian dalam kondisi utuh. Menariknya, motor itu disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku curanmor, terutama mereka yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“Operasi Jaran Mahakam ini bentuk komitmen kami untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kukar. Kami akan kejar sampai ke akar,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio turut diamankan sebagai alat bukti kejahatan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















