pranala.co – Sat Samapta Polres Bontang terus melaksanakan giat razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kawasan di Kota Taman. Teranyar dari hasil razia yang dilakukan Selasa (28/9/2022), polisi berhasil menyita puluhan berbagai jenis miras di enam lokasi berbeda.
Dalam razia yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Yudi Susanto itu, Sat Samapta menyasar sejumlah warung kelontong yang tersebar di seluruh kecamatan di Bontang. Alhasil, enam orang pemilik warung yang kedapatan menjual minuman haram tersebut, kini diterapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menuturkan, dari tersangka TRA (47) polisi menyita barang bukti berupa dua botol bir Bintang dan satu botol bir Guinnes di warungnya yang berlokasi di Jalan WR Supratman Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Berikutnya dari tersangka R (52) yang berlokasi di Jalan Moch Roem Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, disita tiga botol bir Bintang. Lalu dari tersangka Ry (46) di Jalan Selat Bangka Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, disita empat kaleng bir Bintang.
Selanjutnya dari tersangka FS (31), didapati miras tradisional tuak sebanyak satu jeriken yang berlokasi di Jalan Balikpapan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Kemudian dari MY (25) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, disita 9 kaleng bir Bintang. Terakhir dari tersangka DS (35), disita empat kaleng bir Bintang.
“Seluruh pemilik terkena tipiring (tindak pidana ringan),” kata Mandiyono, Rabu (28/9/2022).
Ia Dijelaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin polres untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Bontang. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta. (*)
Discussion about this post