pranala.co – Dua orang warga negara asing alias WNA China berinisial NX (54) dan NC (52) menjadi korban penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban berinisial NX tewas seusai menderita banyak luka tebasan di sekujur tubuhnya.
Kakak beradik yang juga petinggi di perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara itu dibacok dengan parang oleh dua pria berinisial HS (39) dan AN (35). Korban berinisial NC harus kehilangan dua jari tangan kanannya akibat tebasan parang dari dua pelaku tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku berinisial HS dan AN ditugaskan pemilik lahan di sekitar area PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) yang terletak di Desa Purwajaya, Kecantikan Loa Janan, Minggu (25/9/2022) sore lalu. Kedua pelaku saat itu diminta menjaga lahan. Diketahui terdapat lubang bekas galian batu bara di lokasi lahan tersebut.
Kedua pelaku lalu mendatangi perusahaan meminta agar PT KBP untuk segera menutup lubang. Sebelumnya, pemilik lahan ada kerja sama dengan korban. Dalam kesepakatan awalnya, apabila lahan sudah selesai ditambang lubang harusnya langsung ditimbun lagi.
“Lubang bekas galian tambang batu bara itu sudah lebih setahun ini belum direklamasi korban, yang merupakan pejabat direktur di PT KBP,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP I Made Suryadinata saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kukar, Selasa (27/9/2022) sore.
Lanjut AKPP I Made, kedua pelaku ini ditugaskan sama pemilik lahan untuk menjaga sekaligus melakukan pengawasan di lahan itu.
Mereka kemudian bertemu di lokasi lahan itu membicarakan tanggung jawab perusahaan untuk segera lakukan penutupan di bekas lubang tambang yang sudah setahun belakangan ini hanya dibiarkan menganga.
Namun bukannya mendapatkan kejelasan dari kedua korban sebagai petinggi dari PT KBP itu, NX justru melayangkan pukulan terhadap HS dan AN. Hal itu memicu emosi kedua pelaku yang kemudian balik balas menganiayanya.
“Karena mendapat pukulan kayu dari korban, pelaku tersulut emosinya dan mengeluarkan sajam parang yang dibawanya dan spontan menebas ke korban berinisial NX,” urai dia.
Sementara itu, NC yang hendak memberikan pertolongan kepada NX menerima bacokan tepat dua jarinya mengakibatkan jari tengah dan kelingkingnya putus. NX menderita luka tebasan di bagian paha, punggung, kepala dan lehernya hingga mengakibatkan korban tewas. Sementara korban NC menderita putus dua jari.
Saat penganiayaan terjadi, NX sempat melakukan perlawanan dengan memiting kepala AN. Namun pelaku berhasil melepas pitingang dan menjatuhkan korban ke tanah. Saat itulah pelaku menebaskan parangnya dan mengenai paha sebelah kiri, lalu di susul pelaku HS menimpas korban NX mengenai punggung dan pinggang.
Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah. Selanjutnya kedua pelaku membuang barang bukti parang di kawasan Stadion Palaran dan bersembunyi di rumah kerabat mereka yang berada di Kecamatan Palaran.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucap perwira tingkat pertama Polri itu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan tempat persembunyiannya, Senin (26/9/2022) pagi dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kukar. Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan.
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya. Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WNA asal China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China. korban NC masih dirawat di rumah sakit.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Discussion about this post