• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Putusan Final MK, Sidrap Tetap Masuk Wilayah Kutai Timur

Suriadi Said by Suriadi Said
17 September 2025 | 15:39
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan Final MK, Sidrap Tetap Masuk Wilayah Kutai Timur

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Drama panjang status Sidrap akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025). Dengan putusan ini, Sidrap secara hukum final masuk wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

PILIHAN REDAKSI

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Urus KTP hingga Ubah Alamat

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Warga Mulai Urus KTP hingga Ubah Alamat

14 Mei 2026 | 17:14
Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim 11 Desa di Kutai Timur Siap jadi Desa Definitif, Verifikasi Kemendagri Maret 2026

Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim

9 Mei 2026 | 19:13

Sebelum sampai pada putusan akhir, MK sebenarnya sempat memberi ruang mediasi. Melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, Gubernur Kalimantan Timur diminta memfasilitasi perundingan antara Bontang dan Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri.

Namun, mediasi gagal total. Bontang tetap ngotot memasukkan Sidrap, sementara Kutim menolak melepas. Gubernur pun tak berhasil mempertemukan dua pihak yang berseteru. Kebuntuan itulah yang membuat MK mengambil sikap tegas.

Dalam putusannya, MK menyampaikan lima pokok pertimbangan utama:

  1. Kewenangan MK – Mahkamah hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah secara teknis. Penarikan garis koordinat adalah urusan pemerintah.
  2. Legal standing Pemohon – Pemerintah Kota Bontang dan DPRD dinilai sah mengajukan permohonan karena berpotensi dirugikan secara konstitusional.
  3. Pasal bermasalah – Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 memang menimbulkan tafsir, tapi tidak otomatis melanggar konstitusi.
  4. Peta dan fakta lapangan – Perbedaan peta dengan kondisi nyata tidak bisa diputuskan MK. Hal ini ranah pemerintah pusat melalui pemetaan resmi dan revisi undang-undang.
  5. Kedudukan Permendagri 25/2005 – Aturan ini hanya memperjelas batas melalui koordinat, tidak bisa mengubah norma dalam undang-undang.

MK juga mengakui warga Sidrap kerap menanggung kerugian sosial akibat tarik-menarik administratif. Namun, hakim menegaskan faktor pelayanan publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengubah batas wilayah.

Putusan ini menutup ruang sengketa hukum. Status Sidrap kini final di bawah Kutai Timur. Meski begitu, pekerjaan rumah pemerintah masih panjang.

Warga Sidrap tetap menuntut pelayanan publik yang layak dan setara. Negara ditantang hadir, bukan sekadar memberi kepastian hukum, tapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat perbatasan benar-benar terpenuhi. (ID)

Tags: Kampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Dugaan Truk Hauling Batu Bara di Kariangau, Dishub Balikpapan Klaim Tidak Ada Temuan

Next Post

Andi Sofyan Hasdam Tegas Tolak Pemotongan Dana Bagi Hasil untuk Kaltim

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Andi Sofyan Hasdam Tegas Tolak Pemotongan Dana Bagi Hasil untuk Kaltim

Andi Sofyan Hasdam Tegas Tolak Pemotongan Dana Bagi Hasil untuk Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved