Pranala.co, JAKARTA – Drama panjang status Sidrap akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025). Dengan putusan ini, Sidrap secara hukum final masuk wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebelum sampai pada putusan akhir, MK sebenarnya sempat memberi ruang mediasi. Melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, Gubernur Kalimantan Timur diminta memfasilitasi perundingan antara Bontang dan Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Namun, mediasi gagal total. Bontang tetap ngotot memasukkan Sidrap, sementara Kutim menolak melepas. Gubernur pun tak berhasil mempertemukan dua pihak yang berseteru. Kebuntuan itulah yang membuat MK mengambil sikap tegas.
Dalam putusannya, MK menyampaikan lima pokok pertimbangan utama:
- Kewenangan MK – Mahkamah hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah secara teknis. Penarikan garis koordinat adalah urusan pemerintah.
- Legal standing Pemohon – Pemerintah Kota Bontang dan DPRD dinilai sah mengajukan permohonan karena berpotensi dirugikan secara konstitusional.
- Pasal bermasalah – Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 memang menimbulkan tafsir, tapi tidak otomatis melanggar konstitusi.
- Peta dan fakta lapangan – Perbedaan peta dengan kondisi nyata tidak bisa diputuskan MK. Hal ini ranah pemerintah pusat melalui pemetaan resmi dan revisi undang-undang.
- Kedudukan Permendagri 25/2005 – Aturan ini hanya memperjelas batas melalui koordinat, tidak bisa mengubah norma dalam undang-undang.
MK juga mengakui warga Sidrap kerap menanggung kerugian sosial akibat tarik-menarik administratif. Namun, hakim menegaskan faktor pelayanan publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengubah batas wilayah.
Putusan ini menutup ruang sengketa hukum. Status Sidrap kini final di bawah Kutai Timur. Meski begitu, pekerjaan rumah pemerintah masih panjang.
Warga Sidrap tetap menuntut pelayanan publik yang layak dan setara. Negara ditantang hadir, bukan sekadar memberi kepastian hukum, tapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat perbatasan benar-benar terpenuhi. (ID)















