PULUHAN rumah dinas pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kota Bontang masih ditempati.
Rumah dinas pensiunan PNS ini menjadi polemik, bahkan menjadi temuan BPK terkait penguasaan aset milik pemerintah terhadap seseorang. Rumah yang ditinggali sejak tahun 1995 diminta untuk segara dikosongkan.
Komisi II DPRD Bontang pun meninjau langsung ke lokasi. Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, polemik ini telah lama bergulir namun hingga saat ini belum menemukan solusi.
“Sudah beberapa kali kami RDP kan di kantor, pada dasarnya pihak BPK tidak melarang tapi tidak juga mengiyakan,” jelas Rustam.
Kalau sesuai dengan regulasi dan terkhusus bila ada Perwali yang mem-backup maka aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang menempati pada saat masih bertuga.
Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan Inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.
“Kami akan memperjuangkan untuk mencari solusi, tapi memang selama ini mentok di aset,” kata Rustam.
Sekadar mengingatkan. Pada 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli.
Namun usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pesiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.
Kemudian di 2014, para mantan ASN itu kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.
Namun bukanya mendapat respon, 2 tahun setelahnya Pemkot Bontang justru menyurati para mantan Aparatur Sipil Negara itu agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.
Sebab di tahun 2016, BPK melakukan audit atas kepemilikan aset milik Pemkot Bontang. Saat melakukan audit, BPK mendapati aset milik Pemkot Bontang yang dikuasai hak pribadi. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post