Pranala.co, SANGATTA — Penertiban yang dilakukan Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) membuka fakta yang mengejutkan. Di dalam kawasan konservasi, diduga berdiri proyek milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Penertiban itu berlangsung pada 18 Desember 2025. Lokasinya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Petugas menemukan indikasi aktivitas pembangunan yang diduga dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim.
Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, membenarkan temuan tersebut. Namun, saat petugas turun ke lapangan, aktivitas sudah berhenti.
“Saat kami mau eksekusi, sudah tidak ada aktivitas pengerjaan. Nampaknya operasi kami bocor,” ujar Kristina, saat dihubungi di Sangatta, Senin (19/1).
Tak hanya di satu titik. Balai TNK juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di kawasan Rawa Gabus. Wilayah itu masih masuk kawasan Taman Nasional Kutai.
Menurut Kristina, aktivitas tersebut diduga masih berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Padahal, Taman Nasional Kutai merupakan kawasan konservasi yang dilindungi ketat oleh undang-undang.
“Untuk kawasan konservasi, tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan lain yang memiliki izin,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan itu secara tegas melarang perubahan bentang alam di kawasan konservasi.
Larangan tersebut mencakup pemindahan tanah, perusakan, hingga pembangunan proyek apa pun. Termasuk proyek pemerintah.
Dari penelusuran BTNK, proyek yang dimaksud adalah pembangunan irigasi tambak. Nilai pagu anggarannya mencapai Rp3,8 miliar. Sumber dananya berasal dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2025. Pelaksananya, Dinas PUPR Kutim.
“Kami sudah memberikan teguran kepada Dinas PUPR Kutim terkait temuan ini,” kata Kristina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kutim belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Dinas PUPR Kutim, Tabrani Aji, belum berhasil ditemui.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak awal Januari. Wartawan pun menghubungi Kepala Dinas PUPR Kutim pada 6 Januari 2025. Namun, belum mendapatkan tanggapan substantif.
Kepala dinas sempat meminta wawancara dilakukan langsung di kantor. Namun, beberapa kali wartawan mendatangi kantor Dinas PUPR Kutim, tidak ada respons lanjutan. Ruang untuk memperoleh penjelasan pun belum diberikan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















