RENCANA Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 di sektor pertambangan membawa dampak signifikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Produksi batu bara diproyeksikan turun hingga 40 persen, mempengaruhi operasional sejumlah perusahaan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Trisno, menyebut penurunan kuota produksi berkisar antara 20 hingga 40 persen dan berdampak langsung pada aktivitas industri.
“Penurunan ini berimbas pada operasional perusahaan tambang di Kutai Timur,” ujar Trisno, Selasa (14/4/2026).
Sedikitnya lima perusahaan batu bara tercatat terdampak kebijakan tersebut, yakni PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, dan PT Tawabu Mineral Resource.
Kelima perusahaan tersebut mengalami gangguan pada aktivitas produksi dan operasional akibat pembatasan kuota dalam RKAB 2026.
Pemkab Kutim meminta perusahaan mengutamakan langkah efisiensi sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejumlah opsi yang disarankan antara lain penyesuaian jam kerja, pengurangan lembur, hingga efisiensi operasional untuk menekan biaya.
“Langkah efisiensi harus didahulukan agar tenaga kerja tidak terdampak besar,” tegas Trisno.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kutim bersama perusahaan terdampak akan melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah akan membawa kajian dampak sosial dan ekonomi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan RKAB 2026.
Penurunan produksi batu bara dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi daerah, terutama sektor ketenagakerjaan.
Dirinya berharap kebijakan yang diambil ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pengendalian produksi dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















