Pranala.co, JAKARTA – Polri menegaskan keseriusannya menangani kasus tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Sebanyak tujuh personel Brimob yang diduga terlibat kini resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
Kepastian ini disampaikan dalam doorstop pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Korps Brimob menyampaikan duka cita. Semoga almarhum diampuni, dan keluarga diberikan kesabaran. Saya juga meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Imam.
Imam menegaskan, seluruh proses pemeriksaan terhadap anggotanya diserahkan penuh kepada Divpropam Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik kini ditahan di Divpropam.
“Dari hasil gelar perkara awal, terbukti mereka melanggar kode etik. Mulai hari ini ditetapkan penempatan khusus selama 20 hari, dari 29 Agustus hingga 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Polri menegaskan transparansi dalam penanganan kasus ini. Proses pemeriksaan turut diawasi lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Proses pemeriksaan berjalan transparan. Penempatan khusus 20 hari ini untuk mempermudah investigasi. Kami juga mendorong masyarakat yang punya informasi tambahan agar menyampaikannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius, transparan, dan mencerminkan keadilan. Masyarakat juga harus ikut mengawasi,” kata Anam.
Polri memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam. Termasuk memanggil saksi, meneliti bukti, serta melibatkan keterangan dari pihak eksternal. (ril/pra)


















